3 Kecamatan di Jombang Terima Bantuan Program PISEW Tahun 2022 Rp 500 Juta

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara BKAD Program PISEW masing-masing penerima dengan PPK program PISEW di ruang rapat Dinas Perkim Kabupaten Jombang.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Cmo-Sebanyak tiga Kecamatan di Kabupaten Jombang, Jawa timur, tahun ini mendapat bantuan program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) senilai Rp 500 juta per Kecamatan, yang bersumber dari APBN 2022.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Jombang Heru Widjajanto mengatakan, pada tahun 2022 ini, kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (Balai PPW) Provinsi Jawa Timur kembali mengucurkan bantuan kegiatan Infrastruktur berbasis masyarakat (IBM) yang pendanaannya bersumber dari APBN yaitu Program PISEW.

“Tahun anggaran 2022 ini, Kabupaten Jombang mendapatkan bantuan program PISEW untuk 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Kabuh, Kecamatan Kesamben dan Kecamatan Ngoro.” Tutur Heru. Senen (15/8/2022).

Dikatakanya, pada Kecamatan Kabuh ditetapkan pada Desa Kedungjati dan Desa Kabuh, pada Kecamatan Kesamben ditetapkan pada Desa Jombatan dan Desa Jatiduwur, sedangkan pada Kecamatan Ngoro ditetapkan pada desa ngoro dan desa badang.

“Hal ini sesuai dengan Surat KepMen PUPR nomor 347/KPTS/M/2022 tanggal 7 April 2022 tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2022.” Kata Kepala Dinas Perkim Jombang.

Heru menjelaskan, pelaksanaan program PISEW ini adalah secara swakelola dan dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang dibentuk khusus untuk pelaksanaan program PISEW yang disahkan melalui peraturan bersama Kepala Desa penerima.

“Nominal bantuan sebesar Rp. 500 juta per Kecamatan, dengan ketentuan penggunaan dana sebagaimana dalam petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis pelaksanaan yang telah disusun oleh Kementerian PUPR.” Ujarnya.

Menurut Heru, program PISEW ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan infrastruktur guna menunjang kegiatan sosial dan ekonomi suatu wilayah.

Rapat pertemuan Kecamatan I pembentukan dan pengesahan BKAD program PISEW, pembentukan KPP serta identifikasi jenis infrastruktur pada masing-masing desa penerima program.

“Program ini akan dikerjakan oleh BKAD dan akan didampingi Fasilitator Masyarakat (FM) di setiap masing-masing desa. Saya berpesan kepada BKAD selaku pelaksana program harus benar-benar menjaga kualitas karena dalam kurun waktu 5 tahun kegiatan tersebut masih dipertanggung jawabkan dan akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK.”  Pungkas Heru.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kawasan Permukiman, Dinas Perkim Kabupaten Jombang, Ahmad Rofiq As’ari menambahkan, bahwa pelaksanaan program PISEW di Kabupaten Jombang saat ini tengahn berjalan, pada tanggal 14 Juli 2022 telah diadakan pertemuan Kecamatan 1 yang bertempat di Dinas Perkim Kabupaten Jombang dengan agenda pembentukan dan pengesahan BKAD program PISEW, pembentukan kelompok pemanfaatan dan pemeliharaan (KPP) serta identifikasi jenis infrastruktur pada masing-masing desa penerima program.

“Acara ini dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan penerima program, unsur pemerintah desa penerima program beserta calon BKAD, kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman (POKJA PKP) kabupaten Jombang, asisten tenaga ahli provinsi, pendamping lapangan, serta dihadiri PPK program PISEW Balai PPW Provinsi Jawa Timur (via zoom meeting).

Setelah Pertemuan Kecamatan I, BKAD program PISEW masing-masing kecamatan penerima program melakukan identifikasi jenis infrastruktur yang akan dibangun melalui program ini beserta dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Setelah mendapatkan verifikasi dari pihak PPK Program PISEW dan Kementrian PUPR, didapatkan jenis infrastruktur yang akan dibangun pada masing-masing kecamatan penerima program sebagai berikut :

  1. Jalan rabat beton dan tembok penahan tanah yang menghubungkan Desa Ngoro dan Desa Badang Kecamatan Ngoro.
  2. Jalan rabat beton yang menghubungkan Desa Jombatan dan Desa Jatiduwur Kecamatan Kesamben.
  3. Jembatan yang menghubungkan Desa Kabuh dan Desa Kedungjati Kecamatan Kabuh.

“Pada hari jumat tanggal 12 Agustus 2022 telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian kerja sama (PKS) antara BKAD Program PISEW masing-masing penerima dengan PPK program PISEW yang bertempat di ruang rapat Dinas Perkim Kabupaten Jombang.” Ujarnya.

Menurut Rofiq, hal tersebut menandai permulaan tahap pelaksanaan PISEW Kabupaten Jombang tahun anggaran 2022.

“Setelah penandatanganan PKS ini, BKAD program PISEW dapat segera mengajukan pencairan dana tahap I sesuai dengan juknis yaitu sebesar 40 persen dari nilai bantuan.” Papar Rofiq. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!