MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Sebanyak tiga orang komplotan maling sepeda motor yang beraksi menggasak 2 unit sepeda motor sekaligus di salah satu rumah kos di Lingkungan Kuti, Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto, akhirnya diringkus polisi. Ternyata, para pelaku ini adalah residivis kasus pencurian sepeda motor.
Ketiga maling motor yang ditangkap tersebut, yakni : Dwi Andyka Ika Putra (23 tahun), warga Kelurahan Mojo, Gubeng, Surabaya, M Hadid Farhan (24 tahun), warga Kelurahan Pacarkembang, Tambaksari, Surabaya, dan Vernanda Kevin Wijaya (22 tahun), warga Desa Tamanasri, Ampelgading, Malang.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, ketiga pelaku diringkus polisi di persembunyiannya di Surabaya dan Pasuruan pada 26-27 Februari 2025. Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian burung dan sepeda angin di Kota Pahlawan.
“Mereka mengaku sudah 3 TKP di Mojokerto dalam 3 minggu, di Gresik juga melakukan. Mereka pendatang, ke Mojokerto hanya untuk mencuri sepeda motor,” Ujarnya, saat mengelar Pres Release di Mapolres Mojokerto Kota. Selasa (4/3/2025).
Salah satunya di kos milik Harmoko di Lingkungan Kuti pada Kamis (6/2) sekitar pukul 04.40 WIB. Kawanan maling ini menggasak sepeda motor Honda BeAT nopol L 5753 IQ milik Erik dan BeAT nopol S 5758 NBX milik Monik.
Andyka leluasa beraksi karena pintu gerbang kos tidak dikunci. Selain itu, sepeda motor milik korban diparkir di teras kamar kos. Menurut Daniel, para pelaku merusak lubang kunci sepeda motor korban dengan kunci T.
“Mereka cepat sekali, hanya 10 detik untuk mencuri motor. Maka kami imbau masyarakat hati-hati apabila menaruh sepeda motor, lebih baik dipasang rantai untuk mencegah curanmor,” terangnya.
Kawanan maling ini, lanjut Daniel, menjual sepeda motor curian kepada Hilal, warga Surabaya. Penadah motor curian itu masih buron. Masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp 1,5 juta.
“Mereka mencuri untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. Kini ketiga pelaku sudah kami tahan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. ***
Pewarta : BAMBANG. P










