PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Lima orang tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Boom Baru Palembang kabur dari tahanan, pada Minggu (9/10/2022).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan terkait 5 tahan kabur tersebut. Ia mengatakan, lima tahanan yang kabur tersebut saat ini telah kembali ditangkap.
“Empat sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang, dan satunya lagi masih dalam perjalanan ke Polrestabes. Semuanya ditangkap pada hari ini ditempat berbeda,” Ujarnya Tri, di Palembang. Selasa (11/10/2022).
Dikatakanya, bahwa lima tahanan tersebut, berstatus sebagai titipan Kejaksaan Negeri Palembang, karena berkas perkaranya telah P21.
“Kelimanya merupakan tahanan jaksa yang dititipkan di Polsek KSKP Boom Baru,” ujarnya Tri, namun ia tidak menjelaskan secara rinci identitas dan kasus para tahanan yang kabur melarikan diri itu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Palembang ataupun, dan pihak Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Boom Baru Palembang, belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kaburnya lima tahanan tersebut.
3 Tahan Berhasil Ditangkap Polres Pelalawan Riau
Sebanyak 3 dari 5 orang tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Boom Baru Palembang, yang melarikan diri berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Pelalawan.

Tim gabungan Polres Pelalawan mengamankan mereka dari dalam sebuah bus antar kota antar provinsi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Senin (10/10/2022) malam lalu.
Ketiganya ditangkap saat hendak melarikan diri melewati Jalintim Pelalawan. Para tahanan itu diminta petugas turun dari bus dan langsung ditangkap.
“Ketiga tersangka merupakan tahanan yang kabur dari Polsek KSKP Boom Baru Polresta Palembang. Mereka langsung kita amankan sebelum kabur lebih jauh,” kata Kasubbag Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Harianto, di Mapolres Pelalawan. Selasa (11/10/2022).
Ketiga tersangka yang kabur tersebut, mereka adalah Bambang alias Ujang (35) yang beralamat di Palembang. Ia terlibat kasus tindakan kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan seperti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 170.
“Selanjutnya tersangka kedua Yopi Hardiansyah (20) warga Seberang Ulu l Palembang yang terlibat kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang diatur dalam pasal 363 KUHP. Dan yang ketiga Wismanto alias Imam (24) warga Palembang yang tersandung kasus narkotika.
Edy menjelaskan, penangkapan bermula saat Polres Pelalawan menerima informasi dari Mapolsek KSKP Boom Baru Polresta Palembang jika ada tiga orang tahan yang melarikan diri.
Diketahui jika ketiga tersangka menaiki bus lintas dan akan melewati wilayah hukum Polres Pelalawan.
“Setelah menerima informasi valid, tim gabungan dari Polres Pelalawan, menggelar razia di Jalintim Pangkalan Kerinci tepatnya di depan SPBU Buya Karim sekitar pukul 22.00 WIB.
Untuk mempersempit ruang gerak bus yang ditumpangi ketiga tersangka, tim Polres Pelalawan menggelar razia di Jalintim Pangkalan Kerinci tepatnya di depan SPBU Buya Karim sekitar pukul 22.00 WIB.
Tak berapa lama, Bus berwarna hijau yang ditumpang mereka, lewat dari titik razia. Bus dengan Nomor Polisi (Nopol) AE 7526 UB yang berangkat dari Palembang itu dicegat petugas gabungan dan dilakukan pemeriksaan ke dalam bus.
“Ternyata ketiga tersangka ada di dalam dan sesuai dengan ciri-ciri yang ada. Hingga akhirnya ketiganya, langsung diamankan ke Mapolres Pelalawan,” Ujarnya.
“Uantuk sementara mereka ditahan di sel Rutan Polres Pelalawan dan akan diserahkan kepada tim dari Polsek Boom Baru dan Polrestabes Palembang yang akan datang menjemputnya.” Imbuh Edy. (Jun)










