CIMAHI, NusantaraPosOnline.Com-Terima suap Rp 1,6 miliar, mantan Wali Kota Cimahi , Ajay M Priyatna divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Mantan orang nomor satu di Kota Cimahi itu terbukti menerima suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Bandung. Rabu (25/8/2021).
Ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,25 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita. Tetapi apabila harta yang disita tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan satu tahun penjara.
Dalam kasus perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda ini. Ajay terbukti menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Ajay dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum dari KPK.
Jaksa saat itu menyebut Ajay terbukti bersalah atas dakwaan seluruhnya yakni dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B.
Namun dalam putusan, majelis hakim berpandangan berbeda. Hakim menyatakan Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.
“Mengatakan terdakwa Ajay Muhammad Priatna terbukti sah dan meyakinkan melakukannya tindak pidana korupsi berlanjut. Mengatakan Ajay Muhammad Priatna tidak terbukti secara sah dalam kumulatif kedua,” kata hakim.
Dalam sidang tersebut, hakim juga membacakan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan punya tanggungan keluarga.
“Sedangkan hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi,” kata dia.
Menangapi putusan tersebut JPU KPK menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Mementara Ajay juga mengambil sikap yang sama. “Kami pikir-pikir karena harus dilaporkan dahulu kepada pimpinan,” Ujarnya. (Bd)






