JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) agar memberikan perhatian terhadap fenomena penahanan ijazah asli untuk mendapat pekerjaan.
Pasalnya, sampai saat ini kini belum ada payung hukum yang dapat melindungi pekerja dari praktik tersebut ilegal tersebut, dan berpotensi pelanggaran HAM.
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, mengtakan tindakan menahan ijazah asli memiliki potensi pelanggaran HAM. Pasalnya, ijazah yang ditahan kerap dijadikan alat bargain untuk menekan pekerja sehingga tidak bisa memperoleh haknya secara maksimal.
“Seharusnya kontrak kerja itu didasarkan pada niat baik. Tidak ada jaminan dan sebagainya. Ini juga menyalahi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan tidak menghargai hak milik orang lain.” kata Anam seperti seperti disiarkan Youtube Komnas HAM, Selasa (24/8/2021) lalu.
Anam menegaskan, hal ini adalah persoalan serius. Komnas HAM telah menerima banyak pengaduan ihwal penahanan ijazah dengan berbagai alasan.
“Fenomena ini akan menjadi tren di kehidupan perburuhan karena model industrinya mengarah ke sana. Oleh karenanya, kami meminta kepada Menaker untuk memberikan perhatian soal tata kelola ini. Karena banyak pelanggaran yang ditimbulkan,” imbuhnya.
Anam menyebutkan bahwa pihaknya Beberapa waktu lalu, juga sempat berdiskusi dengan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta untuk membahas permasalahan tersebut. Mereka membenarkan bahwa praktik itu banyak terjadi di ibu kota dan seluruh Indonesia. Namun, belum ada regulasi untuk menjamin pekerja terhindar dari penahanan ijazah.
“Oleh sebab itu, diperlukan suatu kebijakan dan atensi Menaker untuk tata kelola ini. Kami mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) agar segera memberikan atauran larangan menahan Izaja asli, supaya ada tata kelola yang baik. Tidak menjadikan ijazah asli sebagai jaminan.” Tegasnya. (Bd)