JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghimbau kepada semua pihak agar tidak membuat asumsi liar soal kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang tewas di Rumas Dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu, yang kini ramai jadi sorotan publik
“Kami minta tolonglah agar kita semua, mengikuti tahap demi tahap proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Senin (25/7/2022).
Taufan mengatakan hal itu seusai mendengarkan keterangan dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto bersama Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol. Dedy Prasetyo dan tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Menurut Taufan, saaat ini Komnas HAM terus bekerja sebatas pada tahap penyelidikan sedangkan tim yang dibentuk Polri bekerja hingga tahap penyidikan.
“Setelah semua tahapan dilalui, selajutnya baru bisa membuat kesimpulan mengenai peristiwa baku tembak antaranggota polisi di rumah dinas kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu.” Ujarnya.
Hal ini bertujuan, Sambung Taufan, agar mendapatkan suatu kesimpulan yang terang benderang, dan pasti. Dalam hal ini, pasti karena berdasarkan fakta dan data yang akurat bukan berdasarkan asumsi atau dugaan.
“Untuk itu, kami harapkan masyarakat memberi kesempatan kepada tim penyidik maupun kepada Komnas HAM dan tim lainnya, guna menjalankan setiap tahapan hingga menemukan hasil atau jawaban atas kasus tersebut ini.”
Taufan menyebutkan, bahwa Komnas HAM berharap agar segera ada titik terangnya dan supaya menjadi kebenaran, terutama kepada pihak terkait misalnya keluarga atau kepada publik.
Ia juga menjelaskan, setelah mendengarkan keterangan dari Mabes Polri, khususnya dari Pusdokkes Polri, dalam waktu dekat Komnas HAM akan memasuki tahapan berikutnya.
Sebelumnya, prarekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo telah digelar, Sabtu (23/7/2022) lalu.
Namun polisi tidak memperbolehkan perwakilan keluarga untuk menyaksikan prarekonstruksi dengan alasan bagian dari penyidikan kasus.
Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengatakan dirinya sudah meminta masuk sejak sampai ke lokasi rekonstruksi, namun polisi tak memperbolehkannya.
“Tadi karena dia (polisi) udah ambil gambar sampai keluar, dia pakai alat. Saya mau enggak mau harus keluar karena dari awal saya meminta masuk dia bilang nggak bisa ini area penyidik, area rekonstruksi, dan ini konteksnya adalah yang melakukan Polda Metro,” Kata Johnson kepada para awak media, Sabtu (23/7/2022) lalu.
Dia mengatakan polisi sedang melakukan prarekonstruksi tentang tembak-menembak yang terjadi antara Brigadir J dan Bharada E.
Menurut Johnson, dirinya dapat menerima jika tak dilibatkan. Keluarga Brigadir J sangat yakin yakin yang terjadi bukan hanya tembak-menembak melainkan juga penyiksaan.
Oleh karena itu, Jonson, menilai prarekonstruksi penyidik sudah bermasalah. “Jadi angle-nya masih soal tembak-menembak, dari pihak sana (polisi). Padahal itu sudah bermasalah ya kan,” Tegasanya.
Selain itu, Johnson mejelaskan bahwa pihak penyidik belum ada berkoordinasi dengan keluarga J terkait prarekonstruksi kejadian.
“Yang berkomunikasi dengan keluarga korban baru Polda Jambi dalam rangka untuk meminta membantu proses penyidikan.” Pungkanya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan prarekonstruksi tak perlu menghadirkan saksi melainkan hanya penyidik yang berperan seebagai pemain pengganti. Menurutnya, semua saksi baru akan dihadirkan saat rekonstruksi nanti. Imbuhnya. (Bd)