JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomdasikan kepada negara negara agar tidak mengulangi dan mempersembahkan kesempatan seluruh alatnya dari tindakan kekerasan kepada masyarakat, dengan cara memperbaiki pengawasan yang lebih ketat.
“Rekomendasi pertama, negara harus memastikan tidak ada lagi kekerasan dan mengambil langkah efektif untuk melakukan pencegahan,” kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam pada konferensi pers situasi kekerasan Tahun 2020-2021 di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Rekomendasi ini, kata dia, ditujukan khusus untuk alat negara yang rentan melakukan tindak kekerasan. Itu meliputi institusi kepolisian, TNI, petugas lembaga pemasyarakatan, anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan lainnya.
Kedua, Komnas HAM merekomendasikan kepada negara supaya melakukan pembenahan sistem pengawasan terutama di unit reserse, kriminal dan perawatan tahanan. Penggunaan kamera pengintai atau CCTV akan sangat membantu berikut memperbaiki fasilitas sel di rumah tahanan (rutan).
Selanjutnya, lanjut Anam, Komnas HAM merekomendasikan penegakan sanksi hukum hingga ancaman pidana terhadap abdi negara yang terbukti melakukan pelanggaran dalam bertugas.
“Kami berharap langkah-langkah tersebut makin membaik dan angka kekerasan juga semakin turun,” ujar dia. Anam juga menyambut baik komunikasi yang transparan oleh lembaga pemasyarakatan di Tanah Air ketika ada kasus kekerasan dan penyiksaan di lapas. Sebagai contoh kasus yang terjadi di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Pada kesempatan sama Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Gatot Ristanto memaparkan pada 2020 Komnas HAM mencatat 72 kekerasan dilakukan anggota polisi dan 55 kekerasan terjadi pada 2021.
Kemudian untuk unsur TNI terdapat 10 kekerasan pada 2020 dan 11 kekerasan pada 2021. Selanjutnya, Komnas HAM mencatat kekerasan yang dilakukan petugas lembaga pemasyarakatan sebanyak dua kasus pada 2020 dan satu kasus kekerasan pada 2021. Terakhir, kekerasan terhadap warga sipil juga dilakukan anggota Satpol PP, yakni dua kasus pada 2020 dan satu kasus pada periode 2021. (Bd)