Hukrim

Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantal Wakil

×

Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantal Wakil

Sebarkan artikel ini
FOTO : Inilah penampakan perdana mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, dengan kedua tangan diborgol, saat berada di dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung. Rabu petang (3/6/2026).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus yang sama.

Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pana Khusus (Jampidsus), pada Rabu petang (3/6/2026).

BACA JUGA :

Dadan bersama dua mantan wakilnya Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ketiganya juga tampak diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa ketiganya sebagai saksi dan menemukan alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut.

“Maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung dilakukan penahanan.

“Untuk kepentingn penyidikan maka ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.” Uajarmya.

Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional pemerintah.

Menurut Kejagung, program dengan anggaran Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026 itu seharusnya dikelola melalui yayasan-yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Namun, penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk justru terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN.

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ujar Syarief.

Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” katanya.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Menurut Kejagung, ketiga tersangka diduga mengarahkan penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan lapangan dan mengandung praktik mark up.

Sejumlah proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan,” ungkap Syarief.

Meski demikian, Kejagung belum mengumumkan nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut. Sebagai informasi, penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiga petinggi BGN ini terjadi hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto memecat Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakilnya pada Selasa malam 2 Juni 2026. ***

Pewarta : BUDI. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!