MUSI RAWAS, NusantaraPosOnline.Com-Seorang petani berinisial NA (25) warga Lubuk Linggau Utara Kota Lubuklinggau ditangkap Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), usai kedapatan membuka lahan kebun dengan cara dibakar.
Tersangka NA ditangkap pada Selasa (02/06/2026) sekira 11.00 WIB, saat berada dilahan miliknya di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas, Sumtra Selatan.
Penangkapan bermula, saat polisi menerima informasi adanya titik panas (hotspot) yang terdeteksi melalui sistem pemantauan satelit LAPAN. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi oleh tim Satreskrim Polres Musi Rawas.
Seketika itu petugas langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi koordinat yang dimaksud. Saat tiba di TKP, petugas memergoki pelaku NA sedang melakukan pembakaran di atas lahan miliknya sendiri yang direncanakan untuk membuka kebun seluas kurang lebih 2,4 Hektar.
Akibat tindakan pelaku, lahan seluas kurang lebih 2 Hektar sempat hangus terbakar dan menimbulkan asap pekat.
Modus yang digunakan pelaku terbilang sengaja. Sejak Februari 2026, pelaku telah menebas dan menebang kayu di lahan tersebut. Senin, 1 Juni 2026, pelaku mulai membakarnya.
Tak berhenti di situ, keesokan harinya (Selasa, 02/06/2026). Lalu, pelaku kembali ke lokasi untuk membakar sisa-sisa ranting dan pohon tumbang yang sudah dikumpulkan. Pelaku NA memicu api menggunakan korek gas berwarna biru dan gulungan plastik bekas polibek hitam sebagai pemantik agar tumpukan daun serta kayu kering cepat berkobar.
Saat melakukan aksi berbahaya itulah, petugas langsung menyergap pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa korek gas, potongan kayu sisa bakar, belasan gulung plastik polibek, dan sebilah parang sepanjang setengah meter.
Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku kasus tindak pidana pembakaran lahan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 3 potong kayu sisa pembakaran, 1 buah korek api gas, 13 gulung plastik polibek hitam, dan sebilah parang telah kami amankan di Polres untuk penyidikan lebih lanjut.” Kata Agung.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 308 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun yang sengaja merusak lingkungan dan memicu kabut asap.” Katanya. ***
Pewarta : YANSEN










