JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pemuda, Teguh Wicaksono alias Black (19) asal Dusun /Desa Sembung Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, diringkus jajaran Unit Reserse kriminal Polsek Jombang kota, terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kapolsek Jombang Kota AKP Bambang Setiyobudi, membenarkan penangkapan tersebut, ia mengatakan tersangka Teguh Wicaksono, ditangkap pada hari Rabu (01/12/2021) sekitar pukul 22.30 WIB. “Dari tangan tersangka
“Kasus ini terbongkar, bermula pada hari Rabu 1 Desember 2021, anggota Reskrim Polsek Jombang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di SPBU Jalan Gatot Subroto Kelurahan Jelak Ombo Kec / Kab Jombang, karena diduga setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.” Terang Bambang. Kamis (2/12/2021).
Atas informasi dari masyarakat tersebut, sambung Bambang, anggota kami unit reskrim Polsek Jombang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di Tempat kejadian perkara.
“Selanjutnya pada hari Rabu 1 Desember 2021 sekitar jam 22.30 WIB anggota Reskrim Polsek Jombang telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap seorang atas nama Teguh Wicaksono (19) warga Dusun/Desa Sembung Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.” Ungkap Bambang.
Kemudian setelah lakukan introgasi dan dari tangan tersangka berhasil ditemukan Barang Bukti plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,99 gran, sebuah plastik klip bening kosong dengan berat kotor 0,19 gram dan satu lembar grenjeng rokok.
“Atas kejadian tersebut selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Jombang kota, guna dilakukan proses sidik lebih lanjut. Dan setelah dilakukan gelar perkara kasusnya layak untuk dilanjutkan ke tingkat Penyidikan. Saat ini tersangka sudah resmi kami tahan.” Terang Bambang.
Bambang menambahkan, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, diantaranya berupa : 1 Plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,99 gran; 1plastik klip bening kosong dengan berat kotor 0,19 gram; satu lembar grenjeng rokok; 1 unit sepeda motor Yamaha MIO SOUL dengan Nopol S-4887-XW warna hitam; dan sebuah Handphone merk VIVO Warna Gold; dan 1 lembar kertas grenjeng rokok.
Atas perbuatannya, tersangka Teguh Wicaksono alias Black dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 127 (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Why)










