Hukrim

Hanya Gelapkan Rp 26,287 Juta, Seles PT Arta Boga Cemerlang Jombang Di Tahan

×

Hanya Gelapkan Rp 26,287 Juta, Seles PT Arta Boga Cemerlang Jombang Di Tahan

Sebarkan artikel ini
Mochammad Aolfan Hasan, terduga pelaku penggelapan uang PT Arta Boga Cemerlang, Jl Anggrek Desa Candimulyo Kecamatan / Kabupaten Jombang. Hanya Rp 26.287.445. Saat diamankan Polsek Jombang.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pria Mochammad Aolfan Hasan (24), seles PT Arta Boga Cemerlang (PT ABC) Jl Anggrek Desa Candimulyo Kecamatan / Kabupaten Jombang, Jawa timur, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Jombang kota, pada Jum’at (10/12/2021) setelah dilaporkan prusahaan tempat ia bekerja, diduga menggelapkan uang prusahan hanya Rp 26. 287.445.

Terlapor Mochammad Aolfan Hasan, adalah warga Desa Pagerwojo Kecamatan Perak Kabupate Jombang. Sedangkan pelapornya yakni Yonatan Honggo Pusoko (22) warga Jalan Merdeka Desa / Kecamatan Mojowarno Kabupate Jombang.

Kasus ini terungkap ketika atmin PT ABC, Adzam Imron Maulana yang sesama buruh atau karyawan, melaporkan kepada Yonatan, adanya beberapa toko yang belum melakukan pembayaran atas barang-barang yang sudah dipesan dari PT ATC.

Kapolsek Jombang Kota, AKP Bambang Setiyobudi, mengtakan kasus tersebut dapat diketahui pada hari Jumat 22 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB. Pelapor yang pada saat itu mendapatkan laporan dari pihak admin perusahaan tentang adanya beberapa toko yang belum melakukan pembayaran atas barang-barang yang sudah dipesan dan diterima oleh pihak toko tersebut dari PT ABC melalui petugas Sales PT ABC atas nama  Mochammad Aolfan Hasan.

“Berdasarkan laporan dari Admin, yang disertai dengan ditunjukkan beberapa lembar faktur penjualan a.n. beberapa toko yang belum melakukan pembayaran yang diberikan oleh petugas admin kepada pelapor. Lalu, pelapor melakukan pengecek ke beberapa toko sesuai dengan yang tertera dalam faktur tersebut. Namun pihak toko ada yang mengaku tidak mengorder barang, yang tertera dalam faktur penjualan yang pelapor tunjukkan tersebut sehingga pihak toko tidak melakukan pembayaran atas barang-barang tersebut.” Terang Bambang, Sabtu (11/12/2021).

Serta ada toko yang telah melakukan, pembayaran lunas barang barang yang dibelinya kepada tersangka, secara cash / tunai.

“Dan berdasarkan keterangan dari Terlapor / Pelaku barang yang tertera dalam faktur tersebut telah dijual kepada pihak lain dan uang pembayarannya, pakai sendiri oleh terlapor / pelaku tanpa seijin dari PT ABC. Akibat kejadian tersebut PT ABC mengalami kerugian sekitar Rp 26.287.445.” Ujar Bambang.

Atas kejadian tersebut, sambung Bambang, Pelapor dan Saksi pada Jumat 03 Desember 2021 melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang.

“Setelah menerima laporan petugas Polsek Jombang, melakukan penyelidikan. Dan hari Jum’at, 10 Desember 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, terlapor / pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Dan pelaku mengakui semua perbuatan yang dipersangkakan kepadanya dengan ditunjukkan bukti-bukti yang ada.” Kata Kapolsek Jombang.

Atas perbuataanya tersangka dikenakan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana  Penggelapan karena pekerjaan atau jabatannya. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!