JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Unit Reskrim Polsek Jombang kota meringkus M Yusuf Efendi alias Paiman (21) warga Dusun mendeleng RT 001 RW 008 Desa Tampingmojo Kecamatan Tembalang, Jombang.
M Yusuf ditangkap petugas Polsek Jombang, karena ketahuan memiliki 307 butir pil koplo (Obat daftar G), dan barang tesebut diduga akan dijual oleh pelaku kepada para pelangganya
“Tersangka diringkus di kawasan SPBU Jalan Gatot Subroto Kelurahan Jelakombo Kecamatan / Kabupaten Jombang pada Kamis 16 Des 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.” Kata AKP Bambang Setioyobudi, Kapolsek Jombang. Minggu (29/12/2021).
Ia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tempat tersebut sering dijadikan tempat teransaksi obat-obatan terlarang.
Alhasil, Kamis (16/12/2021) sekitar Pukul 20.00 WIB, Anggota Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka M Yusuf, di SPBU Jalan Gatot Subroto Kelurahan Jelakombo. Saat dilakukan penggeledah tersangka, ditemukan barang bukti 307 butir pil double L atau pil koplo, dari tangan tersangka.
“Atas kejadian ini, pelaku M Yusuf, berikut barang buktinya kita amakan ke Polsek Jombang guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.” Ujar Bambang.
Ia menambahkan, selain mengamanakan pelaku, dalam kasus ini petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya : 307 butir pil double L; Sebuah tas slempang kecil warna hitam; Satu Unit Hand Phone Redmi 6 warna hitam dengan nomor WhatsApp 081553712XXX; Satu Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol S 6351 OBJ.
“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.” Imbuhnya. (Why)










