JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Sejak kurun waktu 2018 – 2021 Satgas Waspada Investasi telah menutup sedikitnya 3.734 pinjaman online (pinjol) ilegal oleh pemerintah. Kendati demikian, penawaran yang diberikan kepada masyarakat masih marak dilakukan oleh pelaku pinjol ilegal. Lalu apa penyebabnya ?
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, mengtakan memang sejak 2018 hingga akhir 2021, Satgas Waspada Investasi telah telah menutup 3.734 pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Terkait masih maraknya, penawaran Pinjol ilegal, kepada masyarakat. Ada dua sisi yang membuat praktik pinjol ilegal tetap marak, meskipun sudah berulang kali diberantas. Pertama dari sisi pelaku pinjol ilegal, adanya kemudahan mengunduh aplikasi atau website pinjol, serta kesulitan memberantas dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri. Sehingga setelah dilakukan pemblokiran, pelaku pinjol ilegal ini bisa muncul kembali dengan nama yang berbeda.” kata Tongam dalam webinar bertajuk Pinjaman Online Legal atau Ilegal, Jumat (11/2/2022).
Dan dari sisi kedua, masyarakat atau korban, salah satunya disebabkan oleh tingkat literasi masyarakat yang rendah. “Masyarakat sering tidak melakukan pengecekan legalitas lebih dahulu saat melakukan peminjaman, hal ini diperburuk dengan kuranya pemahaman mengenai pinjol. Jadi hal ini merupakan penyebab yang dominan, masih maraknya pinjol ilegal.” Terangnya.
Ia mengungkapkan, kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal dengan cara menetapkan bunga pinjaman tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, dan teror atau intimidasi bila tidak mampu membayar utang.
Ia juga menyebutkan, sebetulnya banyak juga masyarakat yang sudah mengetahui praktik pinjol ilegal, namun tetap melakukan pinjaman kepada pinjol ilegal karena terdesak kesulitan keuangan.
“Tidak sedikit juga masyarakat yang meminjam kepada pinjol ilegal untuk menutup utang sebelumnya atau gali lobang tutup lobang. Bahkan ada masyarakat yang terjebak sampai meminjam kepada 141 pinjol ilegal. Hal ini sangat berbahaya karena akan membuat utangnya semakin besar. Apalagi pinjol ilegal kerap menerapkan bunga yang besar dan tidak sesuai dengan perjanjian awal,” kata Tongam.
Menurut Tongam, yang perlu dilakukan saat ini, selain terus memberantas pelaku pinjol ilegal, edukasi kepada masyarakat juga terus diperkuat agar tidak lagi mengakses pinjaman online di pinjol ilegal.
Ia berpesan, bila memang masyarakat membutuhkan pinjaman, dan akan melakukan pinjaman, pinjamlah di perusahaan financial technology (fintech) yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Dan saat ini, fintech yang sudah terdaftar dan berizin OJK jumlahnya mencapai 130 perusahaan. Ungkapnya. (Bd)










