Ekobis

Pemkab Magelang : Urus Izin Usaha Lebih Mudah Melalui Sistem OSS

×

Pemkab Magelang : Urus Izin Usaha Lebih Mudah Melalui Sistem OSS

Sebarkan artikel ini
FOTO : Suasana kegiatan Bimtek dan sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), yang di selengarakan DPMPTSP Kabupaten Magelang. Selasa (14/4/2026).

MAGELANG, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah Kabupaten Magelang melaluiDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).

Kegiatan ini berlangsung di PLUT KUMKM Center Magelang pada Selasa (14/4/2026), dan diikuti oleh pelaku UMK binaan PKK serta Dekranasda Kabupaten Magelang.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi sekaligus pendampingan kepada pelaku usaha terkait tata cara pendaftaran perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Materi yang disampaikan meliputi proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), pemahaman klasifikasi usaha berdasarkan KBLI, serta pemenuhan persyaratan dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang, Budi Daryanto menyampaikan, kegiatan ini tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga memperkuat pemahaman pelaku usaha terkait kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi.

“Melalui kegiatan seperti ini, selain menambah wawasan dan pemahaman bapak/ibu, diharapkan juga terbangun komunikasi yang baik antara pemerintah dan pihak swasta,” ujarnya.

Materi terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko disampaikan oleh  Penelaah Teknis Kebijakan DPMPTSP Kabupaten Magelang, Nurul Latifah. Ia menjelaskan pentingnya memiliki legalitas usaha berupa NIB guna menjamin kepastian hukum dan menunjukkan bahwa usaha telah terdaftar secara resmi.

Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang, anggota Komisi II, Edi Gunawan Yakti, yang menyampaikan materi mengenai kebijakan legislatif terkait perizinan dan penanaman modal. Narasumber lainnya, Cipto, memaparkan materi tentang pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Magelang.

Tidak hanya pemaparan materi, kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab serta pendampingan langsung dalam proses pembuatan NIB bagi peserta.

DPMPTSP Kabupaten Magelang berharap melalui kegiatan bimtek ini, pelaku UMK terdorong untuk segera memiliki legalitas usaha dan memanfaatkan kemudahan layanan perizinan yang semakin cepat dan efisien. Dengan tertibnya perizinan, pelaku usaha diharapkan mampu meningkatkan daya saing serta memperluas akses pasar secara berkelanjutan. ***

Editor : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!