JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI), Ali Yusuf, menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Surat Edaran Menag Agama Nomor 5 Tahun 2022 tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap subjek hukum yakni masjid dan musala. ” kata Ali Yusuf dalam keterangan tertulis, yang diterima NusantaraPosOnline.Com, pada Sabtu (26/2/2022).
Menurut nya, SE Menag bukan peraturan perundang-undangan (regeling), juga bukan keputusan tata usaha negara (beschikking), melainkan sebuah peraturan kebijakan (beleidsregel) atau peraturan perundang-undangan semu (pseudo wetgeving).
“Oleh karena itu, SE tidak bisa dijalankan oleh masyarakat pada umumnya dalam hal ini jemaah masjid dan musala. “Dari segi formatnya, SE ini berlaku bagi internal atau bawahan dari yang mengeluarkan SE. Masjid dan musala ini bukan bawahan dari Menang Yaqut. Jadi tidak berlaku, tidak ada kewajiban struktur organisasi di dalam masjid menaati SE Menag,” Ungkap Ali.
Ia berpendapat, Kalau Menag serius ingin mengeluarkan aturan yang memiliki kekuatan hukum mengikat, maka jangan menggunakan SE, tetapi aturannya sesuai Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “SE ini tidak ada dalam hierarkie perundang-undangan,” Tegas Ali.
Baca Sebelumnya :
Merut Ali, kebijakan Menag mengeluarkan SE mengatur suara azan melanggar syariat dan konstitusi Pasal 28E UUD 1945. Pasal tersebut menjamin warga negara beribadat menurut agamanya masing-masing.
“Mengumandangkan azan itu adalah bagian dari ibadah karena dia memanggil orang muslim untuk menunaikan salat menghadap sang pencipta Allah Robbullamin,” Tandas Ali.
Ali Menambahkan, kami atau AMMI meminta masjid dan musala tetap istiqomah mengumandangkan adzan menggunakan pengeras atau pelantang suara. AMMI minta muazin tidak perlu takut dengan SE Menag nomer 5 tahun 2022 itu.
“Kami menyarankan muazin tetap mengumandangkan adzan menggunakan pengeras suara, seperti semula. Memang, mungkin banyak yang belum tahu bahwa SE Menag itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk dipatuhi, namun masjid dan mushola pasti tak akan mentaati SE Menag ini.” Ungkapnya.
Dan Ali, meyakini, masyarakat menghiraukan SE Menag ini “Saya yakin masyarakat tidak akan menghiraukan SE Menag, bukan karena tahu bahwa SE itu tidak ada kekuatan secara formil dan materiil, melainkan aturan tersebut mengganggu aqidah umat Islam.” Imbuh Ali. (Bd)










