MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Pecatan polisi bernama Bribda Randy Bagus Hari Sasongko (21) asal Kecamatan Kepanjen Kabupaten Pasuruan, divonis dua tahun penjara, dalam perkara aborsi Novia Widyasari (21) mahasiswi Universitas Brawijaya Malang (Unibraw) Malang, yang berujung tewas.
“Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara kepada terdakwa (Bribda Randy Bagus Hari Sasongko) dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” kata Hakim Ketua Hakim Sunoto, di Pengadilan Negeri Mojokerto Kamis (28/4/2022).
Randy terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan pasal 348 ayat 1 KUHP tentang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya.
“Menyatakan terdakwa Randy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan dengan seizin perempuan itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum,” kata Hakim Sunoto.
Hakim mengatakan hal yang meringankan hukuman Randy, adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah di hukuman dalam perkara yang lain.
Sedangkan hal yang memberatkannya adalah, terdakwa Randy tidak mengakui perbuatannya dan membuat masalah yang mengakibatkan keresahan masyarakat.
BACA JUGA :
- Pecatan Polisi Terdakwa Kasus Aborsi Mahasiswi UNIBRAW Mewek Dipesidangan PN Mojokerto
- Polisi di Mojokerto Jadi Pengedar Narkoba Divonis Ringan, JPU Bakal Banding
Vonis yang diterima Randy lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 3,5 tahun penjara.
Menangapi putusan tersebut, kuasa hukum Randy maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.
“Kami banding, yang mulia,” ujar salah satu kuasa hukum Randy, usai hakim membacakan putusan.
Dalam sidang sebelumnya, Randy dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU pada Kejari Mojokerto. Ia diduga kuat bersalah melanggar Pasal 348 KUHP dan juncto 53 tentang Aborsi yang dilakukan mendiang Novia Widyasari.
Untuk diketahui, Novia Widyasari adalah warga Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Mojokerto, dan merupakan pacar terdakwa.
Kasus ini terbongkar, berawal pada Kamis 2 Desember 2021 lalu, saat Novia Widyasari ditemukan tewas usai menenggak teh yang telah dicampur dengan potasium, di atas pusara atau makam ayahnya di Tempat pemakaman umum (TPU) desa Desa Japan.
Berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian, belakangan terungkap penyebab Novia melakukan bunuh diri akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang kala itu masih berdinas di Polres Pasuruan. Novia Widyasari sedang mengadung janin hasi hubungan diluarnikah dengan terdakwa.
Dan Novia nekat melakukan bunuh diri diduga akibat mengalami depresi berat usai beberapa kali dipaksa melakukan aborsi oleh terdakwa (Bribda Randy Bagus Hari Sasongko).
Selanjutnya Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia mendapatkan sanksi etik pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat dari institusi Polri. Serta dijerat Pasal 348 KUHP. (Rin)










