SUMENEP, NusantaraPosOnline.Com-Diduga berbuat mesum Direktur utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Sumaker, Sumenep, Moh Riyadi (41) di grebek warga saat sedang berduaan bersama seorang perempuan Fila Fahrika (30) di sebuah rumah kontrakan di Prumahan Jl Adi Poday RT 002 RW 005 Desa Kolor, Kecamatan / Kota Sumenep, Jawa timur. Kamis malam (5/5/2022).
Moh Riyadi, adalah warga Desa Baban, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, sedangkan sang perempuan Fila Fahrika adalah warga Dusun Tambak, Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Sumenep. Informasinya, si perempuan ini berstatus janda.
Penggerebekan ini bermula dari laporan salah satu warga kepada perangkat desa, jika ada pasangan bukan muhrim sedang sekamar di satu perumahan.
Mendapat laporan tersebut, warga bersama perangkat desa dan Bhabinkamtibmas, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggerebekan.
“Penggerebekan terjadi pada Kamis malam 5 mei 2022, sekira pukul 22.00 WIB. Saya turun langsung dengan Bhabinsa dan masyarakat datang langsung ke lokasi di Perumahan Wiraraja dekat Terminal Baru Sumenep,” Kata Adam warga setempat. Jumat (6/4/2022).
Usai dilakukan penggerebekan, pasangan bukan muhrim tersebut di arak dan dibawa ke rumah Kepala Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Sambung Adam.
“Setelah di introgasi, yang laki-laki ternyata sudah punya istri dan anak, dan bekerja di salah satu BUMD di Sumenep. Sementara si perempuan, berstatus janda dan berasal dari kepulauan. Keduanya diminta warga untuk membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.” jelas Adam.
Ia pun menjelaskan Pada saat itu, kedua pasangan ini akhirnya sepakat menandatangani surat pernyataan yang berisi :
- Tidak akan mengulangi lagi tindakan perselingkuhan di lingkungan Jl Adi Poday RT 002 RW 005 Desa Kolor.
- Mengakui telah melakukan perselingkuhan selama dua bulan.
- Siap untuk menikahi dan dinikahi paling lambat bulan Juni 2022.
- Bersedia memberikan kompensasi perbaikan jalan rabat beton sepanjang ± 160 m²/ 100 sak setara semen.
Dalam surat pernyataan itu juga diterangkan bahwa apabila dikemudian hari tidak mentaati, mereka bersedia pindah tempat tinggal atau dilaporkan kepada pimpinan. (Ags)











