Hukrim

Terbakar Cemburu, Pria di Pematangsiantar Habisi Pacarnya, Leher Disayat, Mulut, Hidung dan Kemaluan Ditusuk Kayu

×

Terbakar Cemburu, Pria di Pematangsiantar Habisi Pacarnya, Leher Disayat, Mulut, Hidung dan Kemaluan Ditusuk Kayu

Sebarkan artikel ini
Petugas saat melakukan evakuasi mayat Rosida Damanik korban pembunuhan di Pematangsiantar.

PEMATANGSIANTAR, NusantaraPosOnline.Com-Perbuatan pria di Kota Pematangsiantar, Sumatara utara, terhadap kekasihnya ini tergolong sangat sadis. Karena terbakar api cemburu, pria tersebut tega menghabisi sang kekasih dengan cara keji.

Pelaku nekat menghabisi nyawa kekasihnya dengan cara menyayat leher korban menggunakan pisau cutter. Bahkan, mulut, lubang hidung dan kemaluan korban ditusuk batang kayu. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri kepada kepolisian.

Pelaku ditangkap polisi pada Senin 11 Juli 2022 sekira Pukul 00.30 WIB usa beberapa jam setelah pelaku melakukan aksi kejinya. Ia ditangkap di Jalan Sibatubatu, Pemandian Pulau Batu (Pulbat), Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Informasi yang himpun, pelaku diketahui bernama Liharmansyah Saragih (27), warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Sedangkan korbanya diketahui bernama Rosida Damanik (28) warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Terkait hal tersebut Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah petugas mendatangi TKP dan menemukan jasad korban.

“Usai melakukan tidakak pidana, pelaku awalnya datang ke Polsek Siantar Martoba kemudian menceritakan perbuatannya kepada petugas. Selanjutnya dilaporkan ke Kapolsek Siantar Martoba AKP MS. Ritonga dan diteruskan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar,” Terang Rusdi.

Setelah petugas mendatangi TKP, ternyata kejadian tersebut benar. Tersangka langsung diamankan dibawa ke Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk di autopsi,” Terangnya.

Menurut Rusdi, kejadian pembunuhan ini berawal ketika pelaku melihat korban menerima tamu seorang laki-laki yang tidak dikenalnya pada Minggu, 10 Juli 2022.

Kala itu korban dan pria dimaksud masuk ke kamar kost korban di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Karena kamar pelaku satu dinding dengan kamar korban, ia pun mendengar suara mendesah dari dalam kamar korban. Hal itu membuat pelaku menangis dan merenung di dalam kamarnya.

“Pukul 11.30 WIB, korban dan laki-laki tersebut pun keluar dari kamar kos-kosan dan pergi. Setelah kembali, korban dan pelaku bertemu di kos. Korban mengajak pelaku untuk mandi-mandi ke Pemandian Pulau Batu (Pulbat),” ujarnya.

Tiba di lokasi, setelah berjalan selama 30 menit, pelaku sempat berbicara dengan korban terkait dengan hubungan mereka. Saat lah terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Pelaku berkata kepada korban. “Kamu bilang sayang samaku, kamu bilang mau menikah samaku.”

Namun korban diam sebentar lalu menjawab, “Bukan kamu yang mengatur saya, lucu kali kau.”

Lalu korban memaki-maki dan menampar pelaku. “Pelaku langsung menjambak korban dan korban membalas, bahkan korban sempat menggigit pelaku. Setelah itu pelaku mencekik korban hingga lemas kemudian pelaku menyayat leher bagian depan korban sebanyak tiga kali dengan cutter,” ucap Rusdi menerangkan.

Selanjutnya, pelaku membuka baju korban dan menyumpal mulut korban menggunakan ranting kayu berbalut baju korban.

“Ranting kayu dan baju disumpalka (dimasukan) ke mulut korban. Selanjutnya, pelaku yang yang sudah gelap mata mengambil dua batang ranting kayu dan memasukkan ranting kayu ke kedua lubang hidung  korban. Tak berhenti disitu, pelaku membuka celana panjang dan celana dalam korban. Pelaku mengambil dua batang ranting kayu dan menusukkannya ke dalam lubang vagina korban. Hingga pada akhirnya korban tewas meregam nyawa.”

“Setelah tewas, pelaku menutupi korban dengan menggunakan daun-daunan hingga tidak kelihatan orang lain.” katanya.

Usal melakukan aksinya, sambung Rusdi, pada pukul 14.00 WIB, pelaku meninggalkan jasad korban dan pergi menuju ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Pematangsiantar, dengan menaik angkutan umum.

Kemudian, pelaku pergi menuju Pasar Parluasan Kota Pematangsiantar. Namun karena pelaku merasa bersalah atas perbuatannya, akhirnya pelaku mendatangi kantor polisi dan menceritakan perbuatanya.

“Dihadapan polisi, pelaku ini mengaku kalap, karena merasa dikhianati oleh korban. Pelaku mengaku sakit hati kepada korban. Sehingga pelaku nekat menghabisi nyawa korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana.” Pungkas Rusdi. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!