Hukrim

Dalam 12 Hari, Polisi Ringkus 27 Tersangka Narkoba di Jombang

×

Dalam 12 Hari, Polisi Ringkus 27 Tersangka Narkoba di Jombang

Sebarkan artikel ini
27 Tersangka Narkoba di Jombang

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Sebanyak 27 tersangka kasus narkoba di Jombang, diringkus jajaran Polres Jombang, dalam Operasi Tumpas Semeru 2022 yang digelar selama 12 hari, yakni mulai 22 Agustus hingga 2 September 2022. Dua tersangka di antaranya adalah perempuan.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengtakan, selama 12 hari, kami mengelar Operasi Tumpas Semeru 2022, hasilnya kami mengungkap 26 kasus, dan mengamankan 27 tersangka .

“Operasi Tumpas Semeru 2022 ini dilaksanakan mulai 22 Agustus hingga 2 September 2022. Ini sebagai bentuk kita melakukan perang terhadap narkoba,” Kata Kapolres Jombang saat mengelar konferensi pers, di halaman Mapolres Jombang. Selasa (6/9/2022).

Dalam konferensi pers tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Jombang Sumrambah, perwakilan Kodim 0814, Kejaksaan Negeri setempat, serta perwakilan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Selain menangkap 27 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 33,81 gram sabu; 7.427 butir pil dobel L; lima buah pipet kaca; 1 buah alat isap; 25 unit ponsel; 1 unit timbangan, 1 unit motor; dan uang tunai Rp2.792.000.

“Seluruh tersangka semuanya kami tahan, di Rutan Polres Jombang.” ujarnya.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Jombang Sumrambah memberikan apresiasi kepada polisi yang telah melakukan pengungkapan puluhan kasus narkoba tersebut.

Namun demikian, Sumrambah juga prihatin dengan tingginya kasus narkoba di Jombang.

“Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Jombang yang melakukan pemberantasan kasus narkoba secara luar biasa,” Kata Wabub Jombang. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!