JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pelayanan yang dilakukan kepala desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Jombang, Arif affandi, dikeluhkan masyarakat. Akibat buruknya pelayanan sang Kades hingga menyebabkan masyarakat, merasa dirugikan.
Keluhan ini disampaikan oleh Hj Siti Amanah, warga Jl Masjid, desa Cukir, kecamatan Diwek, Jombang.
“Saya memiliki tanah sawah seluas + 5.600 M2 (400 RU), berlokasi di desa Watugaluh, akibat pelayanan yang buruk Kepala desa. Saya sangat kesulitan menjual tanah tersebut. Pembelinya banyak, tapi Kepala desanya yang menghambat tanpa alasan yang tidak masuk akal. Saya sangat dirugikan oleh ulah sang kepala desa.” Kata Siti amanah.
Siti Amanah menceritakan, kejadian berawal pada tanggal 5 Oktober 2016 lalu, ia menjual tanah tersebut kepada Bos CV Tiga Berlian (CV TB) bernama Ali Machmudin, warga desa Mancilan, Rt 01, Rw 01, kecamatan Mojoagung Jombang. Dengan kesepakatan harga Rp 1 miliar.
“Setelah sepakat harga Rp 1 miliar, Ali Mahmudin, membayar uang tanda jadi (panje) sebesar Rp 5 juta kepada saya. Ali, berjanji kepada saya akan membayar tahap kedua satu minggu kemudian sebesar Rp 500 juta. Dan kekuranganya sebesar Rp 495 juta, akan dilunasi satu tahun kemudian terhitung sejak 7 Oktober 2016.” Kata Siti Amanah.
Selanjutnya pada tanggal 7 Oktober 2016 (dua hari kemudian), Siti Amanah bersama Ali mahmudin, sama-sama datang ke kantor desa Watugaluh untuk membuat surat jual beli tanah di kantor desa setempat, dilanjutkan dengan pengukuran tersebut, bersama pemerintah desa. Kades Watugaluh membuatkan surat jual beli tanah.
Baru Bayar Rp 5 Juta Tanah Langsung Dikapling
“Setelah surat jual beli selesai dan cuman membayar uang muka Rp 5 juta. Selang dua minggu kemudian tanpa rasa malu Ali Mahmudin lasung memasang sejumlah umbul-umbul dan spanduk di lokasi, yang itinya tanah lasung dijual dengan cara kaplingan oleh Ali.” Ujarnya.
Cilakanya, Sambung Siti Amanah, ternyata janji Ali Mahmudin akan membayar tahap kedua Rp 500 juta setelah tandatangan surat jual beli tanah, tidak ditepati hanya omong kosong, hingga molor ber bulan-bulan tidak dibayar.
“Saya menagih sampai putus asah, saya nagaih seperti orang mau ngemis. Bahkan saya sempat memberi keringanan kepada Ali agar uang Rp 500 juta itu dicicil. Yang bikin saya tambah jengkel, malah Ali mahmudin, tidak muncul batang hidungnya.” Ungkap Amanah.
Batalkan Jual Beli Diminta Ganti Rugi Ratusan Juta
Karena putus asah, Siti Amanah minta jual beli tersebut dibatalkan, dan ia bersedia mengembalikan uang panjer Rp 5 juta.
“Saat saya minta jual beli dibatalkan, masalahnya jadi tambah ruet. Saya malah mau diperas oleh Ali mahmudin, saya malah diminta memberi ganti rugi sekitar Rp 200 juta. Kalau mau membatkan. Ali beralasan sudah banyak mengeluarkan uang pajak buat Pemerintah desa Watugaluh, dan untuk makelar. Ini kan aneh, Ali yang kena Pungli di pemerintah desa, saya yang diminta ganti rugi. Padahal saya cuman terima uang panjer Rp 5 juta dari Ali.” Ujar Siti Aminah.
Merasa tertipu dan kesulitan menagih, selanjutnya Siti Amanah, pada tanggal 21 November 2017 mengirimkan surat somasi kepada Ali Machmudin, dan tembusan kepada Kades Watugaluh. Inti surat somasi itu, intinya meminta Ali membayar, dan jika tidak mampu membayar, maka jual beli tanah di batalkan.
Berikut surat somasi tersebut :
- Memberikan batas waktu pembayaran paling lambat 1 minggu setelah surat saya terima, (Terhitung tanggal 21/10/2016) oleh Nur ali.
- Membatalkan jual beli tersebut apabila tidak dibayar.
“Yang menerima surat tersebut adalah istri Ali Mahmudin. Sejak saya memberikan surat tersebut, boro-boro Ali, mau membayar, menghubungi lewat tlp saja tidak. Sampai hari ini.” Ucap Siti Amanah, Senin (11/9/2017).
Karena tidak mau membayar, pada tanggal 22 November 2017, pihak keluarga Siti Amanah langsung melepas (mencopot) sejumlah umbul-umbul dan spanduk tanah dijual kaplingan, yang sebelumnya telah dipasang oleh Ali Mahmudin.
Keluhan Terhadap Kades Watugaluh
Setelah memberikan surat somasi dan pembatalan jual beli, Siti Amanah, berusaha menjual tanah tersebut kepada orang lain.
“Baru-baru ini ada pembeli yang baru, dan sudah memberikan uang tanda jadi (panjer) dan kami sudah menyepakati harga tanah tersebut. Kami sudah beberapakali datang kekantor Kades untuk menemui Kepala desa Arif affandi.” Ucap Siti Amanah.
Namun jawaban Kades Arif affandi bertele-tele dengan alasan yang tidak masuk akal. Kalau dicari sering menghilang.
“Saya bersama pembeli yang baru mendatangi balai desa untuk mendapatkan pelayanan, jual beli tanah tersebut. Tapi alasanya bertele-tele. Yang aneh lagi malah jawaban Kades Arif affandi, bahwa tanah saya, akan dibayar oleh Ali Mahmudin pada bulan Oktober 2017.” Kata Siti amanah, menirukan ucapan Kades Arif affandi.
Siti Amanah, merasa telah dihambat oleh Kades Watugaluh, untuk mejual tanah kepada pembeli yang baru.
“Tanah saya dibayar berapapun oleh Ali Mahmudi, saya tidak mau, karena cara Ali telah menipu saya, hal ini telah membaut saya kecewa. Dan saya dengan iklas mau mengembalikan uang panjer dari Ali sebesar Rp 5 juta. Sekarang ini yang jadi masalah adalah Kades Arif affandi, yang menghalang-halang pembeli baru, yang hari ini mau membeli tanah saya. Saya sangat kecewa atas tidakan Kades Watugaluh Arif affandi.” Tegas Siti Amanah.
Ia menegaskan, bahawa ia tidak mau merugikan siapapun. Kalaupun Ali Mahmudi dan Kades Arif affandi, ada kesepakatan apa-apa, saya tidak tahu. Saya cuman minta Kades Arif affandi, jangan rugikan saya, jangan haling-halangi saya untuk menjual tanah milik saya kepada pembeli yang baru.” Tegasnya.
“Saya sangat kecewa atas ulah Kades Arif affandi, tanah itu milik saya, dan dulu yang jual tanah ke Ali Mahmudi, juga saya. Karena Ali, tipu saya, ya saya batalkan. Saya juga mau mengembalikan uang panjer Rp 5 juta kepada Ali.” Ucap Siti Amanah.
“Sejak jual beli saya batalkan tanggal 21 November 2017 lalu, sampai hari ini Ali tidak pernah berusaha menghubungi saya. Sekarang ada pembeli baru, malah Kades Arif affandi, yang menghalang-halangi, dan bilang Ali Mahmudin, akan membayar tanah tersebut bulan Nopember 2017.
Menurut Siti Amanah, ini sungguh aneh, karena Ali, saja tidak pernah hubunginya, dan tidak menampakan batang hidungnya, malah Kades Arif affandi, bilang Ali, mau bayar bulan Nopember 2017.
“Saya juga tidak mau lagi jual tanah ke Ali mahmudi. Dasar Kades Arif affandi, mempersulit dan menghalang-halangi pembeli yang sekarang, ini sungguh tidak beralasan. Kami curiga, ada persekongkolan antara Ali mahmudin, dengan Kades. Saya sangat merasa dirugikan oleh ulah Kades Arif affandi. Malah saya berencana ingin melaporkan keduanya ke Polisi.” Ucap Siti Amanah.
Tanggapan Bos CV Tiga Berlian
Sementara itu bos CV Tiga Berlian, Nur Ali Mahmudin, beberapa kali dikonfermasi di rumahnya dan dikantornya di desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang tidak pernah bisa ditemui.
“Pak Ali tidak ada, untuk masalah jual beli tanah di desa Watugaluh, kan sudah dibatalkan. ” Ucap Ika salah seorang staf CV Tiga Berlian, Senin (11/9/2017).
Saat ditanya CV Tiga berlian ini, menjual perumahan, atau jual tanah kaplingan ? “Jual tanah kaplingan, saat ini ada beberapa tempat atau lokasi, tanah kaplingan yang dijual.” Terang Ika. (rin)










