Ketua GMPG : Beberkan Soal Sakit Novanto Hadapi Panggilan KPK

JAKARTA – Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia menyebutkan, rencana pemeriksaan KPK terhadap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto selalu menjadi pembahasan di internal partai.

Pada panggilan sebagai saksi Juli 2017, Novanto tidak memenuhinya panggilan, dengan alasan sakit. Saat itu ia belum ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya dua hari sebelum pemeriksaan, ada pembicaraan di internal dan direncanakan bahwa Novanto tak akan hadir dengan alasan sakit.

“Teman-teman yang pro dia tuh bilang nanti kira-kira sebelum dipanggil Novanto, masuk rumah sakit,” Ucap Doli dalam sebua diskusi di Jakarta, Minggu (10/9/2017).

Kemudian, Novanto juga mendadak jatuh sakit di tengah rangkaian acara Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Novanto, disebut menderita vertigo. Lalu ia tidak jadi memimpin sidang dan batal membacakan pidato dalam Sidang Bersama DPR-DPD. Namun, menurut Doli, absennya Novanto dalam sidang tahunan juga sudah direncanakan sebelumnya.

Rencananya Novanto akan menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK pada Senin (11/9/2017), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Doli berharap Novanto bisa hadir dan KPK langsung menahan Ketua DPR RI itu jika memang buktinya sudah kuat.

“Agar KPK bisa menunjukkan kepada publik bahwa memang apa yang mereka kerjakan selama ini terhadap kasus e-KTP dan terutama Setya Novanto, itu memang betul-betul profesional,” kata Doli.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memastikan Novanto akan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Terkait info pemanggilan KPK pada hari Senin, saya sangat percaya Ketum Partai Golkar sangat akomodatif, kooperatif, karena itu kalau tidak ada apa-apa, kalau misal tidak sakit atau apapun, itu pasti akan hadir,” kata Idrus.

Idrus mengatakan, selama ini Novanto kooperatif dengan proses hukum. Pemeriksaan ini dilakukan sehari sebelum sidang perdana praperadilan yang akan digelar pada Selasa (12/9/2017).

Novanto mendaftarkan praperadilan penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, KPK menduga Novanto ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!