Kasus korupsi dana KUR pada Bank Plat Merah di Kabupaten Muara Enim, rugiakan negara Rp. 12.796.898.439. Dari ketujuh tersangka tersebut, 4 tersangka langsung ditahan.
MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit usaha rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (Khasanah) yang terjadi di salah satu Bank Plat Merah kantor Cabang pembantu Kecamatan Semendo Kabupaten Muara Enim, tahun 2022 – 2023, yang merugiakan keuangan negara sebesar Rp. 12.796.898.439.
Kabar penetapan 7 tersangka ini, disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, ia mengatakan, pada hari tim penyidik Kejati Sumsel resmi menetapkan 7 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai tersangka.” Kata Yulia Eka Sari, dalam siaran persnya. Jum’at (21/11/2025).
Tujuh orang yang ditetapkan tersangka yakni : EH sebagai pemimpin KCP Semendo periode April 2022-Juli 2024; Mario sebagai penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022-Oktober 2023; Pabri sebagai Account Officer (OP) periode Desember 2019-Oktober 2023; WAP sebagai perantara KUR Mikro; DS sebagai perantara KUR Mikro; JT sebagai perantara KUR Mikro; dan IH sebagai perantara KUR Mikro.
“Untuk keempat tersangka (EH, MAP, PPD dan JT) dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dari tanggal 21 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang.”
Kemudian untuk tersangka DS serta IH pada hari ini belum ditahan, karena tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas akan kembali dipanggil dan jika tidak hadir akan ada upaya paksa. Sedangkan tersangka WAF sebelumnya telah ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain).
“Dalam perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 134 orang saksi baik pihak bank, perantara dan masyarakat yang KTP-nya dipakai untuk mengambil KUR,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui modus operandi yang dilakukan para tersangka, yakni, tersangka EH selaku selaku pimpinan bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran kredit KUR telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH (Selaku perantara KUR Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim) dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha.
“Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (Selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai). Adapun estimasi nilai kerugian negara dalam perkara sebesar Rp. 12.796.898.439.” Ujarnya.
Dikatakannya, adapun perbuatan para tersangka melanggar: Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana; Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.
Dan Kedua : Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Atau Ketiga : Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ***
Pewarta : JUNSRI NAWAWI










