Hery diduga menerima uang suap sekitar Rp 1,5 miliar untuk memengaruhi rekomendasi terkait Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari salah satu perusahaan tambang.
JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Pada Kamis siang (16/4/2025).
Hery diduga menerima uang suap sekitar Rp 1,5 miliar untuk memengaruhi rekomendasi terkait Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari salah satu perusahaan tambang.
Ironisnya dia ditangkap, hanya selang 6 hari setelah resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman mengtakan, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan, termasuk penyitaan bukti elektronik dari pihak terkait.
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Hery diduga menerima uang sekitar Rp 1,5 miliar untuk memengaruhi rekomendasi terkait Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari salah satu perusahaan tambang.
Peristiwa pidana yang disangkakan terjadi pada tahun 2025, saat Hery masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Kasus ini bermula ketika salah satu perusahaan tambang, PT TSHI, menghadapi kendala terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Pihak PT TSHI kemudian berupaya mencari jalan keluar atas masalah tersebut dan melibatkan Hery Susanto dalam kapasitasnya sebagai anggota Ombudsman yang memiliki wewenang pengawasan.
Hery diduga mengatur sedemikian rupa agar surat atau kebijakan dari Kemenhut terkait beban pembayaran perusahaan tersebut dikoreksi oleh Ombudsman.
Atas campur tangan Hery, Ombudsman mengeluarkan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terhadap beban pembayaran yang seharusnya menjadi kewajiban mereka kepada negara.
Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan terdapat aliran dana yang signifikan dalam pengurusan masalah ini.
Uang suap tersebut diduga diberikan oleh Saudara LKM, yang menjabat sebagai Direktur PT TSHI.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik, jumlah uang yang diterima oleh Hery mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah bisa diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Syarief Sulaeman .
Jaksa penyidik menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penangkapan terhadap Hery sontak menjadi sorotan publik, karena dilakukan selang 6 hari setelah Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031, oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026.
Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pertambangan yang tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam dan penerimaan negara. ***
Pewarta : SAFRI










