Hukrim

Polisi Surabaya Ringkus 42 Pelaku Curanmor

×

Polisi Surabaya Ringkus 42 Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
FOTO : Satreskrim dan Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya, mengungkap 43 kasus Curanmor dan mengamankan 42 pelaku sepanjang Oktober hingga November 2025.

Dari 42 pelaku itu, diketahui delapan diantaranya adalah resedivis dan satu anak di bawah umur. Aksi Curanmor ini sempat membuat resah warga Kota Surabaya.

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Satreskrim dan Polsek Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, mengungkap 43 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 42 pelaku sepanjang Oktober hingga November 2025.

Dari 42 pelaku itu, diketahui delapan diantaranya adalah resedivis dan satu anak di bawah umur. Aksi pencurian kendaraan bermotor ini sempat membuat resah warga Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengtakan bahwa modus yang paling sering digunakan para pelaku adalah merusak kunci kendaraan menggunakan alat khusus. Sementara sejumlah kasus lainnya terjadi akibat kelalaian pemilik motor yang masih meninggalkan kunci tergantung saat parkir.

“Motif ekonomi masih mendominasi. Para pelaku menyasar tempat yang mudah dijangkau, terutama pada jam rawan dengan pengawasan minim,” ujar Kombes Pol Luthfi dalam konferensi pers pada Selasa (02/12/2025) petang.

Polisi juga mengungkap pola waktu dan lokasi kejadian yang patut diwaspadai masyarakat. Aksi terbanyak berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB, ketika lingkungan permukiman, kos-kosan, pertokoan, hingga masjid dan hotel mulai lengah dan sepi aktivitas.

Kos-kosan menjadi lokasi favorit para pelaku. Banyak dari mereka berpura-pura sebagai penghuni, memanfaatkan parkiran yang terbuka, pagar yang tidak terkunci, dan akses keluar masuk yang bebas. “Pengelola kos harus meningkatkan keamanan. CCTV yang jelas dan pagar yang selalu terkunci sangat membantu menekan peluang aksi para pelaku,” tegas Kapolrestabes.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 17 unit sepeda motor, dokumen kendaraan, berbagai jenis kunci palsu, serta gawai yang digunakan sebagai alat komunikasi antar pelaku. Namun beberapa kendaraan lain diduga telah berpindah tangan ke luar kota dan masih dalam proses pelacakan.

“Kami terus melakukan pendalaman. Mohon doa agar seluruh barang bukti dapat kembali ke pemiliknya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polrestabes Surabaya menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Polisi mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memasang kunci ganda, tidak lengah meninggalkan kunci menempel, serta segera melapor jika menjadi korban atau melihat aktivitas mencurigakan. Keamanan Surabaya yang kondusif, tegas Kapolrestabes, hanya dapat terwujud melalui kolaborasi masyarakat dan aparat kepolisian. Dengan kepedulian bersama, ruang gerak para pelaku kejahatan akan semakin sempit dan keselamatan publik dapat terjaga. ***

Pewarta : AGUS. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!