Peristiwa

Exs Pj Gubernur Sulsel Ditahan Terkait Korupsi Bibit Nanas

×

Exs Pj Gubernur Sulsel Ditahan Terkait Korupsi Bibit Nanas

Sebarkan artikel ini
FOTO : Tampak Mantan PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin hanya bisa menundukkan kepala saat digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan, Senin (9/3/2026) malam.

Pj  Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, ditahan bersama 4 tersangka lainnya, yakni Rimawati Mansyur sebagai Direktur PT AAN; Rio Erdangga Direktur PT CAP; Hasan Sulaiman tim pendamping Pj Gubernur; dan Ririn Ryan Saputra seorang ASN Pemkab Takalar

SULAWESI SELATAN, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Yang menyebabkan kerugian negara Rp 50 miliar. Senin (9/2/2026). 

Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Pj (Penjabat) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin (BB).

Bahtiar ditahan bersama empat tersangka lainnya, yakni Rimawati Mansyur (RM) selaku Direktur PT AAN; dan Rio Erdangga (RE) selaku Direktur PT CAP. Keduanya telah menyandang status tersangka sejak 20 Februari 2026 sebagai penyedia dan pelaksana kegiatan.

Selanjutnya dua tersangka lainnya, yakni Hasan Sulaiman (HS) selaku tim pendamping Pj Gubernur tahun 2023–2024; dan Ririn Ryan Saputra (RRS), seorang ASN Pemkab Takalar yang bertindak sebagai pelaksana lapangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup. 

“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka,” ujar Kajati Sulsel dalam keterangan pers di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin, 9 Maret 2026.

Selain kelima orang tersebut, Kejati Sulsel sebenarnya telah menetapkan satu tersangka lain yakni Uvan Nurwahidah (UN) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka.   Namun, penahanan terhadap Uvan ditunda karena alasan kesehatan yang memerlukan perawatan medis.

“Namun, terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit,” terangnya.

Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Dari total nilai proyek sebesar Rp 60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 50 miliar.

Sebelum dilakukan penahanan hari ini, Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian proses hukum yang panjang. Pada 17 Desember 2025 lalu, penyidik Pidsus telah memeriksa mantan Pj Gubernur BB secara maraton selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan tersebut.

Untuk memastikan para pihak tidak melarikan diri dan mempersulit penyidikan, Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025. Pencekalan tersebut berlaku untuk keenam orang yang kini telah berstatus tersangka.

Proses pengungkapan kasus ini juga diwarnai dengan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) , serta kantor rekanan.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan dengan pasal berlapis yakni Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan. ***

Pewarta : HAMBALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!