Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Syamsul dan Sekda Sadmoko Danardono diduga melakukan pemerasan sejumlah kepala SKPD Rp 610 juta, rencanahnya untuk THR pejabat Forkopimda (Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, dan Kajari).
CILACAP, NusantaraPosOnline.Com-Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), dan Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), pada Jumat 13 Maret 2026. Terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala SKPD di lingkuangan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman Syamsul bersama-sama anak buahnya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala SKPD, yakni meminta uang untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pribadinya dan untuk Forkopimda.
Asep menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengintaian terhadap mobilitas sejumlah pejabat daerah di Cilacap. Dari hasil pengintaian tersebut, tim penindakan KPK kemudian bergerak serentak dan mengamankan 27 orang di berbagai titik di wilayah Cilacap.
BACA JUGA :
“Pada hari Jumat (13/3/2026) tim KPK mengamankan 27 orang di wilayah Kabupaten Cilacap. Dan dilakukan pemeriksaan awal di Polres Banyumas. Setelah itu, diputuskan untuk membawa 13 orang pejabat, termasuk Auliya dan Sadmoko, ke Jakarta pada malam harinya guna menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Karena ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya” Kata Asep, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Adapun 13 orang Pejabat Pemkab Cilacap yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, yakni :
- Syamsul Auliya Rachman (AUL), selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030.
- Sadmoko Danardono (SAD), Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.
- Sumbowo (SUM) Asisten 1 Kabupaten Cilacap
- Ferry Adhi Dharma (FER) Asisten 2 Kabupaten Cilacap
- Budi Santoso (BUD) Asisten 3 Kabupaten Cilacap
- WY (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR Kabupaten Cilacap).
- RS (Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Cilacap)
- SGT (Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap)
- PMN (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap)
- HSN (Plt. Direktur Rumah Sakit Daerah RSUD Cilacap)
- ROC (Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap)
- WI (Kepala Bidang Irigasi Kabupaten Cilacap)
- BBG (Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air PSDA Kabupaten Cilacap).
Asep mengungkapkan, kasus ini bermula Bupati Cilaca periode 2025-2030, Syamsul Auliya Rachman dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun 1447 Hijriah atau tahun 2026 memerintahkan Sadmoko Danardono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dilingkup Pemkab Cilacap, dalam rangka memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal.
“Yang dimaksudkan dengan pihak eksternal di sini adalah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Menindaklanjuti hal tersebut, Sadmoko Kemudian bersama-sama dengan Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III) membahas jumlah kebutuhan THR untuk eksternal (Forkopimda).
Berdasarkan pemaparan Asep, mereka mematok kebutuhan THR eksternal sebesar Rp 515 juta. Namun, dalam praktiknya, target yang dibebankan kepada perangkat daerah meningkat menjadi Rp 750 juta.
Untuk memenuhi kebutuhan uang THR tersebut, Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III) atas perintah dari Bupati melalui Sekda, lalu meminta sejumlah uang dari tiap-tiap kepala SKPD di lingkup Pemkab Cilacap.
“Kabupaten Cilacap memiliki 25 Perangkat Daerah atau SKPD, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas. Awalnya setiap satuan kerja (satker) ditargetkan menyetor antara Rp75 juta sampai Rp100 juta, meski realisasinya beragam mulai dari Rp 3 juta hingga Rp100 juta per SKPD,” kata Asep.
Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap adanya mekanisme penekanan dalam pengumpulan dana tersebut. Ferry Adhi Dharma berperan sebagai pengatur besaran setoran THR berdasarkan “pertimbangan” tertentu.
BACA JUGA :
Apabila ada kepala dinas (Kepala SKPD) atau kepala puskesmas yang ktidak dapat menyangupi besaran setoran yang telah ditentukan tadi Rp 75 juta sampai dengan Rp 100 juta, maka mereka diwajibkan menghadap Ferry untuk melakukan negosiasi penurunan target yang ditentukan.
Sadmoko Danardono juga turut memberikan perintah kepada Sumbowo Ferry, dan Budi untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang dari Bupati terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut harus terkumpul pada sebelum masa libur lebaran yaitu paling lambat tanggal 13 Maret 2026.
Karena tanggal 13 ini sudah dekat masa libur bersama. Jadi uang THR itu harus dibagikan kepada Forkopimda sebelum libur bersama.
“Jika belum menyetor, perangkat daerah akan ditagih oleh asisten daerah sesuai ruang lingkup wilayahnya, dengan bantuan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” ungkapnya.
Hingga hari penangkapan, diketahui dalam periode 9 sampai 13 Maret 2025 sebanyak 23 kepala SKPD Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari bupati Cilacap yang dikumpulkan melalui Feri dengan total mencapai 610 juta.
“Jadi yang sudah terkumpul di periode itu Rp 610 Juta. Uang setoran tersebut akan diserahkan Perri kepada Sadmoko Danardono selaku Sekda Cilacap.” Ujarnya.
Ia menjelaskan untuk peristiwa tertangkap tangannya terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 atau hari terakhir penyetoran.
Diketahui, uang tunai senilai Rp 610 juta diamankan tim dalam bentuk fisik yang sudah dimasukkan ke dalam goodie bag.
“Sebagian uang tersebut ditemukan tersimpan di rumah pribadi saudara FER (Ferry Adhi Dharma) yang siap dibagikan sebagai THR pihak eksternal. Selebihnya, kami temukan uang yang baru saja diterima FER dari setoran perangkat daerah di ruang kerjanya,” kata Asep.
Berdasarkan alat bukti yang ada, KPK resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
KPK menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Asep juga menambahkan dalam pemeriksaan intensif KPK juga menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada tahun 2025 lalu.
“Jadi pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2006 ini, tetapi juga di tahun 2025 itu sudah pernah terjadi. cuman pada saat itu tidak termonitor oleh kami juga belum ada lapor informasi yang masuk kepada kami.” Imbuhnya.
Asep Guntur mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para aparatur Pemerintah Kabupaten Cilacap tersebut tidak hanya mencoreng integritas penyelenggara negara, tetapi juga berpotensi merusak kualitas pembangunan di daerah.
“Praktik ini menimbulkan efek domino. Untuk menutupi setoran tersebut, dinas-dinas berpotensi meminta uang kepada pihak swasta yang mengerjakan proyek daerah, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Piahak Yang Direcanakan Menerima Uang THR Haram :
Berdasrkan temuan KPK uang haram hasil pemerasan tersebut untuk kebutuhan THR lebaran untuk pribadi bupati dan untuk eksternal Forkopimda Kabupaten Cilacap.
Masyarakat awam mungkin tidak tau siapa sebenarnya pejabat-pejabat Forkopimda ? Forkopimda adalah singkatan dari (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Forkopimda merupkan forum komunikasi dan koordinasi antar unsur pimpinan daerah, yang dipimpin oleh Bupati, untuk membahas urusan pemerintahan umum, stabilitas keamanan, dan pembangunan di tingkat kabupaten. Berdasarkan UU No 23 Th 2014 dan PP No. 12 Tahun 2022, anggota Forkopimda terdiri dari Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim (TNI), dan Kajari (Kejaksaan). ***
Pewarta : SAFRI










