Hukrim

Pecatan Polisi Maling Mobil di Muara Enim, Kabur Dari Kejaran Polisi Hinga Mobilnya Nyemplung Sungai

×

Pecatan Polisi Maling Mobil di Muara Enim, Kabur Dari Kejaran Polisi Hinga Mobilnya Nyemplung Sungai

Sebarkan artikel ini
FOTO : Mobil Toyota Innova Reborn yang Nyemplung ke dalam sungai, Desa Muara Gula Baru, Kecamatan Ujan mas baru, Kabupaten Muara Enim, saat dibawa kabur pecatan polisi pelaku pencurian. (Foto : Istimewah).

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Satuan Reskrim Polres Muara Enim meringkus seorang pria pecatan polisi bernama Hadis Apri Yogi (46) terduga pelaku maling mobil Toyota Innova Reborn yang terjadi di Desa Muara Lawai, Kecamatan / Kabupaten Muara Enim, Sumtra Selatan, pada Sabtu, 25 April 2026.

Pelaku diketahui adalah warga Jalan P Tirtayasa Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Dia merupakan mantan anggota Polri yang sebelumnya berdinas di Polda Babel dan dipecat pada 2004.

Aksi nekat Hardis terungkap setelah mobil Innova curian tersebut tercebur ke dalam sungai, Desa Muara Gula Baru, Kecamatan Ujan mas baru, Kabupaten Muara Enim.

Peristiwa bermula saat korban Rico Budiman (35) menyadari mobil Toyota Innova Reborn miliknya hilang dari kediamannya di Desa Muara Lawai sekitar pukul 04.00 WIB. Korban segera melaporkan kejadian tersebut mapolres Muara enim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung memburu pelaku. Dalam proses pelarian, tersangka sempat kehilangan kendali hingga kendaraan yang dibawanya terperosok di aliran sungai wilayah Desa Muara Gula Baru. Namun, pelaku kembali melarikan diri dengan menggunakan kendaraan lain.

Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Buser segera berkoordinasi dengan jajaran Polsek Rambang Dangku untuk melakukan penyekatan. Strategi ini membuahkan hasil setelah petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di depan Mapolsek Rambang Dangku tanpa perlawanan.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat, sehingga personel kami dapat melakukan penyekatan secara tepat dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Hendri.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2004. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova Reborn, satu unit telepon genggam, serta dokumen kendaraan yang saat ini masih dalam pendalaman penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penyidik juga masih mendalami motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.” Pungkasnya. ***

Pewarta : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!