Hukrim

Pegawai BRI Cabang Surabaya Kaliasin Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,9 Miliar

×

Pegawai BRI Cabang Surabaya Kaliasin Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
FOTO : Seorang pegawai Bank BRI Cabang Surabaya Kaliasin, berinisial WA yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, saat hendak ditahan Kejari Surabaya. Senin (27/4/2026).

Tersangka diduga menyalahgunakan fasilitas pengajuan kredit mikro dengan cara menggunakan identitas pihak lain. Tersangka juga diduga melakukan pemindahbukuan dana tanpa didukung transaksi yang sah.

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri Surabaya resmi menahan dan menetapkan menetapkan WA, seorang pegawai Bank BRI Cabang Surabaya Kaliasin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di sektor perbankan dengan nilai kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 2,9 miliar. Senin (27/4/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan didukung alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya menetapkan WA, seorang pegawai Bank BRI Cabang Surabaya Kaliasin, sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan atas kasus tersebut.

“Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka WA dilakukan penahanan oleh penyidik guna memperlancar proses pemeriksaan serta mencegah kemungkinan yang bersangkutan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” jelasnya dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).

Putu menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan fasilitas pengajuan kredit mikro dengan menggunakan identitas pihak lain. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pemindahbukuan dana tanpa didukung transaksi yang sah (underlying transaction).

“Perbuatan tersebut dilakukan melalui tiga rekening titipan dan satu rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan pada BO Cabang Surabaya Kaliasin,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka WA dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menambahkan, bahwa Kejaksaan Negeri Surabaya akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian perbuatan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. ***

Pewarta : SAFRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!