Hukrim

Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, 3 Nelayan di Sumbawa Ditangkap

×

Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, 3 Nelayan di Sumbawa Ditangkap

Sebarkan artikel ini
FOTO : Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Tiga Nelayan Sumbawa Ditangkap.

SUMBAWA, NusantaraPosOnline.Com-Satuan Polairud Polres Sumbawa menangkap 3 nelayan yang diduga melakukan destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Ketiga nelayan tersebut ditangkap di perairan Selat Balabai, tepatnya di antara Pulau Medang dan Pulau Moyo, Jumat (15/5/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan sebuah kapal bersama sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk merakit bom ikan.

Kasat Polairud Polres Sumbawa, Iptu Baiq Shinta Dewi Ratna Negari, Sabtu 16 Mei 2026 menjelaskan, pengungkapan bermula saat personel Pos Labuan Badas melaksanakan kegiatan penyelidikan di wilayah perairan Selat Balabai.

“Anggota kami yang dipimpin Danpal XXI-2017 Pos Labuan Badas Bripka Sugiarto bersama lima personel lainnya melakukan patroli dan lidik di sekitar perairan Pulau Medang dan Pulau Moyo, untuk mengantisipasi praktik destructive fishing,” ujarnya.

Ia menjelaskan, personel Sat Polairud berangkat menggunakan Kapal Polisi XXI-2017 dari pangkalan Labuan Badas menuju lokasi pemantauan. Setelah tiba di sekitar Selat Balabai sekitar pukul 00.15 Wita, petugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas kapal yang melintas di kawasan tersebut.

Sekitar pukul 03.00 Wita, petugas mendapati sebuah kapal yang gerak-geriknya mencurigakan. Aparat kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

“Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah botol dan jerigen yang berisi ammonium nitrat yang telah dicampur minyak, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak,” kata Shinta.

Petugas selanjutnya membawa kapal, awak kapal, serta barang bukti ke Pos Labuan Badas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses evakuasi berlangsung aman dan terkendali hingga tiba di pos sekitar pukul 06.30 Wita.

Dari hasil pengamanan, Sat Polairud menyita 83 botol bekas ukuran 1,5 liter berisi pupuk campuran minyak, lima jerigen ukuran lima liter, serta empat jerigen ukuran dua liter yang juga berisi campuran serupa. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit kapal GT 5, alat tangkap ikan, snorkel, masker selam, panah ikan, senter, dan perlengkapan lainnya.

Menurut Iptu Shinta, pihaknya telah meminta keterangan terhadap tiga orang terduga pelaku. Sementara itu, tujuh orang lainnya masih dalam proses pendalaman oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud Polres Sumbawa.

“Penyelidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan membuat terang peristiwa ini. Kami juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Polairud Polda NTB, kejaksaan, serta akan melibatkan pemeriksaan ahli jibom,” terangnya.

Ia menegaskan, praktik destructive fishing merupakan tindak pidana yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut dan terumbu karang yang menjadi habitat biota laut.

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat pesisir dan nelayan agar tidak menggunakan bahan peledak maupun bahan berbahaya lainnya, dalam aktivitas penangkapan ikan demi menjaga kelestarian sumber daya laut di wilayah perairan Sumbawa. ***

Editor : Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!