Hukrim  

Dana BOS SMKN 1 Lunyuk Sumbawa Digunakan Buat Bayar Hutang Dan Beli Motor

Awaluddin, bendahara SMKN 1 Lunyuk, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menjalani siding di Pengadilan Tipikor Mataram

SUMBAWA, NusantaraPosOnline.Com- Awaluddin, bendahara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Lunyuk, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, terpaksa harus duduk dikursi pesakitan ia adilidi Pengadilan Tipikor Mataram dengan dakwaan melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah merugikan negara Rp 60,9 juta.

Dana BOS yang seharusnya dipakai membiayai pendidikan, justru digunakan untuk keperluan pribadi.  Di SMK Negeri 1 Lunyuk, Awaluddin ditunjuk sebagai bendahara urusan BOS. Pada 2015, sekolahnya mendapat dana BOS terminpertama Januari-Juni sebesar Rp102 juta. Dana itu untuk biaya pendidikan 170 siswa, dengan alokasi Rp 600 ribu per orang.

Awaluddin hanya bisa mempertanggungjawab­kan penggunaan dana BOS periode itu sebesar Rp 6,2 juta. “Untuk biaya ase­sor, transportasinya,” beber Awaluddin.

Sedangkan sisanya, ungkapnya, diberikan kepada Azhari, Kepala SMK Negeri 1 Lunyuk saat itu, Rp 30 juta. Kemudian membayar utang Rp 8,2 juta hingga membeli motor seharga Rp 9 juta.

Awaluddin mengakui penggunaan uang itu menyimpang dari petunjuk teknis (juknis). Lantaran itu, dia tak membuat laporan pertanggungjawaban.

Ketua majelis hakim AA Rajendra menanyakan ala­san terdakwa tidak mem­buat laporan pertanggung­jawaban. Awaluddin men­jelaskan, kepala sekolah pengganti Azhari enggan menandatangani laporan pertanggungjawaban peng­gunaan BOS sebelum dia menjabat.

“Saya kesulitan karenadananya sudah habis, sementara yang harus tandatangan itu kepala sekolah yang baru,” ujar Awaluddin.

Rupanya, bukan kali ini saja Awaluddin menggu­nakan dana BOS di luar juknis. Pada tahun 2014, ia mengeluarkan dana untuk membuat talud.

Praktik ini terendus Inspektorat Kabupaten Sumbawa karena kelebihan pembayaran kepada kontraktor. Namun tak dipersoalkan lebih lanjut. “Ada juga dipakai untuk membayar pinjaman ke pihak ketiga,” beber Awaluddin.

Dalam kasus penggunaan dana BOS periode Januari-Juni 2015 di luar juknis, telah merugikan negara Rp 60,9 juta. Jumlah itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat. (amy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!