Politik

DPR Usulkan Gibran Segera Berkantor di IKN Agar Infrastruktur Tak Mangkrak dan Sia-Sia

×

DPR Usulkan Gibran Segera Berkantor di IKN Agar Infrastruktur Tak Mangkrak dan Sia-Sia

Sebarkan artikel ini
FOTO : Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto Istimewah).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mengusulkan agar Wapres RI Gibran Rakabuming Raka segera bisa berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), agar infrastruktur yang telah terbangun dari uang pajak rakyat di kawasan tersebut tidak mangkrak dan sia-sia.

Ia menyebutkan, terlebih lagi ada biaya perawatan miliaran rupiah yang harus dikeluarkan oleh negara terhadap infrastruktur gedung yang sudah dibangun di IKN.

Hal tersebut disampaikan Komarudin menyikapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Jakarta tetap berstatus ibu kota Indonesia sebelum terbit Keppres.

Awalnya, Komarudin menilai wajar MK menegaskan Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan sebelum terbit Keppres pemindahan ibu kota.

“De facto hari ini, ya, ibu kota negara ada di Jakarta dan tetap di Jakarta kalau di sana belum siap,” ujarnya kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin (18/05/2026).

Namun, legislator fraksi PDI Perjuangan berharap semua infrastruktur IKN yang telah dibangun tak menjadi mangkrak dan sia-sia. Terlebih lagi, kata Komarudin, ada biaya perawatan miliaran rupiah terhadap infrastruktur yang sudah dibangun di IKN.

Komarudin juga memberikan contoh untuk biaya perawatan gedung DPR tinggi, apalagi apalagi satu kota di IKN.

“Gedung DPR ini saja berapa tiap hari harus dibersihkan, sapu, cabut rumput, apalagi satu kota itu,” kata dia.

Komarudin mengatakan miliaran rupiah dikeluarkan negara untuk pemeliharaan infrastruktur IKN meski saat ini bukan berstatus ibu kota Indonesia.

‘Ibu kota tidak pindah, tetapi tiap hari pembersihan, tiap bulan berapa biaya miliaran keluar,” katanya.

Oleh karena itu, Komarudin berharap infrastruktur yang telah terbangun di IKN tak menjadi mangkrak dan sia-sia. Semisal, ujar dia, beberapa menteri di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto atau Wapres Gibran bisa berkantor di IKN.

“Itu yang semestinya, katanya ada menteri yang harus berpindah ke sana atau Wapres RI yang berkantor di sana, supaya ada manfaatnya,” tegasnya. ***

Editor : MARWAN HUTABARAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!