BANDUNG, NusantaraPosOnline.Com-Pelarian pelaku pembunuhan keji terhadap seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam kardus di Bandung akhirnya berakhir. Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat berhasil meringkus tersangka utama, SDS (31) saat mencoba melarikan diri ke Palembang, Sumatra Selatan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Dedi Supriyadi, mengtakan bahwa tersangka berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari enam jam setelah jasad korban ditemukan. Korban sendiri diketahui merupakan seorang wanita berinisial SM (41), warga asal Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Peristiwa tragis ini mulai terkuak pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, tempat kejadian perkara (TKP) awal pembunuhan diduga terjadi di kamar kontrakan pelaku yang berlokasi di Jalan Halte Selatan, Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Untuk menyingkirkan jasad korban, SDS membungkus tubuh SM ke dalam kardus besar yang diikat tali plastik. Pelaku kemudian memesan jasa angkutan mobil pikap daring (online) untuk mengantar paket tersebut dengan alasan berisi besi dan pakaian lama menuju kawasan Kopo.
Namun di tengah perjalanan, sopir pikap bernama Tegar menaruh curiga yang besar lantaran mencium bau aneh. Ketakutan karena pelaku enggan membuka paket tersebut, sang sopir akhirnya menepikan kendaraannya secara paksa di pertigaan Jalan Soekarno-Hatta-Jalan Terusan Suryani, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Di lokasi spesifik itulah tepatnya di pinggir jalan dekat gerbang sebuah pabrik kosong di depan Rumah Duka Bumi Baru, pelaku menurunkan sendiri kardus berisi mayat tersebut sebelum akhirnya melarikan diri dari kejaran warga. Warga setempat dan saksi mata yang melihat bagian tangan korban mencuat dari robekan kardus langsung melaporkan insiden tersebut ke layanan darurat kepolisian.
Saat ini, SDS telah amanakan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan intensif demi mengungkap motif utama di balik aksi pembunuhan berencana tersebut. Sementara itu, jenazah SM telah dievakuasi ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk diautopsi.
Meski terduga pelaku telah ditangkap, polisi masih mendalami motif serta modus pembunuhan tersebut. Termasuk hubungan antara SDS dengan korban SM. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. ***
Pewarta : MARWAN HUTABARAT










