SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung memasuki babak baru (4/9/2026). Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam persidangan tersebut, JPU KPK mendakwa kedua terdakwa secara akumulatif dengan total penerimaan dana ilegal mencapai Rp6.151.711.915 (Rp6,15 miliar). Total materiil perkara ini terbagi ke dalam dua klaster pidana, yakni dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan senilai Rp3.244.711.915 dan penerimaan gratifikasi berupa uang serta barang senilai Rp2.907.000.000 selama masa jabatannya.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan sebagai kepala daerah untuk memaksa para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Tulungagung memberikan sejumlah uang.
Gatut Sunu diduga menggunakan instrumen berupa surat pengunduran diri tanpa tanggal bermeterai milik para kepala dinas sebagai alat sandera psikologis. Pejabat yang tidak memenuhi target setoran diancam akan langsung diproses pencopotannya. Akibat intimidasi jabatan yang intensif dilakukan melalui sang ajudan, sejumlah kepala dinas dilaporkan terpaksa menggunakan dana pribadi hingga berutang demi memenuhi permintaan tersebut.
Klaster dakwaan pemerasan merinci aliran dana yang mengalir secara masif dari beberapa pos strategis di Pemkab Tulungagung dengan total Rp3,24 miliar. Dua instansi tercatat memberikan kontribusi terbesar, yaitu Bagian Umum Setda sebesar Rp1.425.311.915 (43,98%) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp700.000.000 (21,60%).
Selain kedua instansi tersebut, setoran juga mengalir dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) sebesar Rp500 juta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rp380 juta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp100 juta, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rp80 juta, Dinas Sosial Rp40 juta, Satpol PP Rp10 juta, dan Dinas Kesehatan sebesar Rp5,4 juta.
Atas perbuatannya, JPU KPK menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 huruf e (pemerasan dalam jabatan) dan Pasal 12 B (gratifikasi) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menanggapi dakwaan tersebut, Gatut Sunu Wibowo melalui Kuasa Hukumnya, Suryono Pane, menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan akan menyampaikan pembelaan dalam tahapan pembuktian materiil di persidangan.
Kendati demikian, pihak terdakwa membantah keras narasi pemerasan tersebut. Suryono Pane menegaskan bahwa seluruh aliran fisik uang yang disebutkan dalam dakwaan hanya menyentuh tangan sang ajudan terdakwa, sehingga keterlibatan langsung dan pembuktian instruksi Bupati Gatut Sunu Wibowo harus diuji secara ketat.
“Semua itu akan kami uji dalam proses persidangan. Kami menunggu pembuktian dari jaksa maupun keterangan para saksi,” katanya.
Di sisi lain, Gatut Sunu juga secara terbuka memperingatkan para saksi dari kepala OPD agar tidak memberikan kesaksian palsu di persidangan mendatang, atau pihaknya akan menempuh jalur hukum formal.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan persidangan lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jajaran Kepala OPD Pemkab Tulungagung.Dan pembuktian atas dakwaan yang diajukan JPU KPK.***
Pewarta : SAFRI










