Struktur P-APBD Jatim 2026 menyepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp26,52 triliun, Belanja Daerah naik menjadi Rp29,90 triliun, dengan defisit Rp3,37 triliun yang ditutup melalui pembiayaan netto dari SiLPA 2025.
SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah Provinsi bersama DPRD Jawa Timur resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD (P-APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bersama tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, pada Kamis 3 September 2026 lalu.
Struktur P-APBD Jatim 2026 menyepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp26,52 triliun, Belanja Daerah naik menjadi Rp29,90 triliun, dengan defisit Rp3,37 triliun yang ditutup melalui pembiayaan netto dari SiLPA 2025.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan bahwa perubahan anggaran ini diprioritaskan untuk mengoptimalkan sisa tahun anggaran guna mempercepat penurunan kemiskinan, perluasan lapangan kerja, serta penguatan infrastruktur pekerjaan umum daerah. Sementara itu, Ketua DPRD Jatim, M. Musyafak Rouf, menyampaikan bahwa seluruh sembilan fraksi di dewan memberikan persetujuan bulat, namun meminta eksekutif segera menindaklanjuti masukan strategis yang diberikan.
Catatan Kritis Fraksi: Soroti SiLPA, Bansos, hingga Tunjangan Guru
Meskipun menyetujui raperda tersebut, sejumlah fraksi di DPRD Jatim memberikan catatan kritis yang cukup tajam terkait efektivitas realisasi anggaran yang menyisakan waktu efektif sekitar empat bulan saja.
Fraksi Partai Gerindra, melalui juru bicaranya Cahyo Harjo Prakoso, menyoroti perubahan struktur fiskal, terutama dalam pemanfaatan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,38 triliun.
Gerindra menegaskan bahwa penggunaan SiLPA hanya boleh diarahkan untuk program yang benar-benar siap dilaksanakan, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata di sektor riil.
Selain itu, Gerindra mendesak kepastian penyelesaian tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 bagi 35.680 guru ASN yang membutuhkan anggaran sekitar Rp274,57 miliar, serta meminta akurasi data dalam penyaluran jaring pengaman sosial.
Senada dengan hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan ikut mengingatkan agar tambahan anggaran belanja di sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak dipaksakan terserap apabila perencanaan teknisnya belum matang.
Juru bicara Fraksi PDIP, Dewanti Rumpoko, menegaskan bahwa keberhasilan P-APBD 2026 tidak boleh diukur hanya dari tingginya persentase serapan, melainkan dari kemanfaatannya bagi rakyat.
PDIP memberikan perhatian khusus pada lambatnya realisasi program infrastruktur pekerjaan umum di sektor Sumber Daya Air dan Bina Marga, serta mendesak percepatan penyaluran Bantuan Sosial senilai Rp180,67 miliar agar tepat sasaran dan tepat waktu.
Raperda P-APBD 2026 yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalani proses evaluasi sebelum akhirnya resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). ***
Editor : SAFRI






