Ajak Istri Tetangga Nikah Siri, Pak Kasun di Jombang Dilaporkan

Kantor Pemerintah Desa / Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, Jawa timur.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang oknum Kepala Dusun (Kasun) di Desa Perak, Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, Jawa timur, berinisial MYS (43 tahun), dilaporkan oleh tetanganya sendiri kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (Kades) desa setempat.

MYS dilaporkan oleh tetangganya sendiri, karena kedapatan sering mengoda seorang perempuan berinisial SW (30 tahun), untuk diajak berselingkuh dan berkali-kali untuk diajak menikah siri. Tak hanya itu, MYS juga ketahuan meminta SW mengirim foto bugil melalui pesan WhatsApp.

Padahal SW ini adalah istri tetangganya sendiri (MYS dan SW tinggal bertetangga) yang sudah punya suami yang sah. Hal ini membuat FD suami sah dari SW tidak terima atas perbuatan sang kepala dusun. Dan menuntut agar MYS dipecat dari jabatanya sebagai Kasun.

Menurut FD suami korban, menceritakan masalah ini berpangkal dari pelaku MYS sering mengirim pesan kepada istrinya (SW) melalui WhatsApp.

“Pelaku (MYS) adalah perangkat desa Perak, menjabat sebagai Kasun masih aktif. Pelaku sering mengirim pesan kepada istri saya melalui WhatsApp. Isi pesan-pesan tersebut, intinya pelaku merayu-rayu istri saya untuk diajak berselingkuh, bahkan pelaku sering mengajak istri saya untuk nikah siri. Tak berhenti disitu, Kasun juga meminta foto bugil istri saya. Hal ini membuat saya sakit hati dan tidak terima istri saya diperlakukan seperti itu.” Kata FD dengan didampingi SW istrinya, pada Sabtu petang (28/9/2024).

Menurut FD, istrinya pun terpaksa menuruti permintaan pelaku, mengirimkan foto bugil kepada sang Kepala Dusun.

“Istri saya mengirimkan foto bugil ke pelaku karena takut. Lantaran pelaku mengancam istri saya. Mengancam akan dilaporkan polisi karena memiliki hutang Rp 20 juta, yang belum dibayar.” Kata FD.

FD pun mengaku bahwa dirinya memiliki hutang Rp 20 juta kepada pelaku, dan wajib untuk membayarnya.

“Saya memang punya hutang Rp 20 juta pada pelaku, saya wajib membayar, dan tadi pagi (Sabtu 28/9/2024) hutang itu sudah saya bayar, dengan disaksikan Pak Kepala Kades dan Sekdes Perak.” Ungkapnya.

Yang buat saya marah Kata FD, karena pelaku ini melibatkan istri saya, berbuat tidak pantas pada istri saya. Padahal Kasun ini sudah punya istri.

“Sampai saat ini bukti-bukti pesan dan foto-foto masih saya simpan. Saya minta keadilan, agar Kades memecat Kasun.” Ungkapnya.

FD juga membeberkan, memang akhir Agutus 2024 lalu, pelaku dan istrinya (Kasun dan istrinya) pernah di kumpulkan dirumahnya (Rumah korban) dengan disaksikan Kades.

“Waktu itu disaksikan istrinya (Istri Kasun-red) dan Kades. Kasun mengakui perbuatanya, namun tidak ada sangsi apa-apa terhadap Kasun. Hanya berakhir bersalaman saja. Saya tetap tidak terima, kemudian tanggal 24 September 2024 saya mendatangi kantor desa melapor kepada BPD, dan Kades, saya tetap minta keadilan, minta Kasun dipecat.” Katanya.

Kades Perak Beri Sangsi SP 1 Pada Kasun

FD menambahkan, selanjutnya pada hari ini (Saptu pagi 29/9/2024) laporan saya sudah ditanggapi oleh Kades dan BPD. Tadi pagi kami semua (pelapor dan terlapor) dikumpulkan di kantor desa untuk dilakukan mediasi.

“Mediasi tadi yang hadir Kasun (MYS /terlapor) dan istrinya beserta kerabatnya. Saya dan istri saya selaku pelapor, juga ibu saya ikut datang ke kantor desa. Selain itu, ada juga Kades, Sekdes, BPD, Babinkantib, dan Babinsa.” Kata FD.

Dalam mediasi tadi, kata FD, pelaku juga mengakui perbuatannya. Dan oleh Kades Perak, pelaku diberi sangsi berupa Surat Peringatan ke-1 (SP 1).

“Meski Kepala Dusun sudah diberi sangsi SP1. Saya tetap akan menuntut, pelaku dipecat. Dan saya akan melakukan dengan jalan apapun, untuk mendapatkan keadilan. Karena saya tak terima istri saya diperlakukan Kasun seperti itu.” Tutup FD.

Sementara itu, Kades Perak Ubaidilah Amin mengatakan, setelah dilakukan mediasi dan konfirmasi, tadi pagi (Sabtu 28/9/2024) hasilnya, sekitar 80 persen aduan yang disampaikan oleh korban itu di iyakan oleh pelaku.

“Ya setelah kami klarifikasi, 80 persen apa yang diadukan korban, diakui oleh Pak Yusuf,” terang Ubaidilah, saat dihubungi, pada Sabtu siang (28/9/2024).

Ia juga menjelaskan, untuk menjaga kondusifitas, maka harus diputuskan persoalan tersebut, dan hasil dari rapat dengan BPD dan juga disaksikan korban dan pelaku, pihak pemerintah Desa, memberikan SP 1 kepada Yusuf (MYS).

“Hari ini, pemerintah desa memutuskan memberi sangsi SP 1 satu terhadap Kasun Perak, sambil melihat perkembangan situasi dan kondisi sebulan kedepan saya pemerintah desa butuh kehati-hatian dalam mengambil sikap atau Keputusan.

“Saya berharap, setelah SP 1 itu tidak ada lagi SP 2, atau SP 3, sambil melihat kita pantau dan evaluasi dalam satu bulan, jika kasun tidak mematuhi aturan lagi, kami akan mengundang tokoh Masyarakat, tokoh agama, RT/RW di wilayah masing-masing yang dianggap bisa memberikan solusi yang terbaik untuk melakukan jejak pendapat,”  Terang Kades Perak.

Terkait Hal ini Kepala Dusun Perak MYS saat dibubungi melalui WhatsApp pada Minggu malam (29/9/2024) untuk dimintai konfirmasi, namun belum ada jawaban. ***

Pewarta : RURIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!