AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Dari Polri

Gayah hidup AKBP Achiruddin Hasibuan bersama anaknya menungangi Motor gede (Gede). FOTO : Istimewah.

SUMTRA UTARA, NusantaraPosOnline.Com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau (Polda) Sumatra Utara, memutuskan Pemberhentian  Tidak dengan Hormat  (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dari institusi Polri.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar bidang Propam Polda Sumatera Utara, pada Selasa (2/5/2023).

Achiruddin, dianggap terbukti melanggar kode etik Polri dalam perilaku yang hanya membiarkan tersangka Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

“Seharusnya saudara AH bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik, hanya melihat, tidak melakukan apa yang seharusnya sepantasnya dilakukan,” kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra  Simanjuntak di Medan. Selasa malam (2/5/2023).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Propam Polda Sumut memutuskan bahwa prilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri. Terang Kapolda Sumut.

“Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).” Terang Kapolda.

Ia menandaskan, hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik ini.

BACA JUGA :

“Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan,” ucapnya.

Achiruddin hari ini menjalani sidang kode etik setelah video penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral viral di media sosial. Dalam video itu diketahui Achiruddin tidak melerai penganiayaan yang dilakukan anaknya.

Saat istirahat sidang kode etik, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat menyapa awak media dan mengatakan terima kasih. “Semoga keadilan berjalan, makasih ya,” ujar Achiruddin.

Namun Achiruddin, enggan menjelaskan pembelaan terhadap kasus yang sedang ia hadapi. AKBP Achiruddin menjawab biarlah dia sendiri yang merasakan kasus ini.

“Kalian semua adik-adiku kok ya. Cukup ku rasakan sendiri aja ya, makasih ya,” kata dia.

BACA JUGA :

Ibu Ken Admiral, Elvi Andri mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Sumut yang menaruh atensi pada kasus penganiayaan terhadap anaknya.

“Alhamdulillah saya tidak bisa bicara apalagi, biar Allah yang membahas ini. Atensi bapak Kapolda luar biasa, hanya Allah yang membalas. Artinya bapak lurus sekali dan bertindak kepada anggota,” ujar dia.

Sebelumnya, akibat video viral tersebut, AKBP Ahchiruddin telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Achiruddin pun disanksi penempatan khusus (patsus) karena terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!