JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Puluhan massa dari berbagai LSM, yang tergabung dalam Aliansi LSM Jombang, melakukan aksi unjuk rasa, di kantor DPRD Jombang, JL. KH Wahid Hasyim, No 110 Tugu Kepatihan Kabupaten Jombang, pada Senin siang (6/11/2023).
Dalam aksi ini, massa menutut agar Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Jombang, bertindak tegas segera menutup paksa ruko milik Pemkab Jombang yang berlokasi di simpang tiga Desa Mojongapit Kecamatan / Kabupaten Jombang, atau di atas tanah eks terminal lama Kabupaten Jombang. Karena sejak 2016 dikuasai dan dinikmati segelir orang dengan cara-cara ilegal.
Masa yang datang dengan membawa mobil pick up dan pengeras suara, secara bergantian melakukan orasi di depan gedung DPRD Jombang. Dalam orasi-orasi mereka, intinya menuntut ketegasan Pemkab, DPRD, dan Penegak hukum di Jombang, bertindak tegas.
“Kami kembali mengelar aksi demo, menuntut DPRD Jombang, dan Pemkab Jombang segera menutup ruko simpang tiga. Tahun lalu DPRD Jombang, telah membentuk Pansus, yang dibiayai dari uang rakyat melalui APBD, jadi kami menuntut DPRD bekerja dengan baik, tutup ruko simpang tiga.” Kata Dwi Andika Kordinator aksi, dalam orasinya.
Semetarai Hadi Purwanto salah seorang peserta aksi, dalam orasinya menegaskan, bahwa tanah dan bangunan ruko simpang tiga yang yang terletak diatas tanah eks terminal lama Jombang, adalah jelas-jelas merupakan aset Pemkab Jombang, dan harus segera dikembalikan Pemkab selaku pemilik. Karena sertifikat HGB (Hak guna bangunan) ruko tersebut sejak tahun 2016 sudah habis masa berlaku.

“Dalam perjanjianya sudah jelas, bahwa Pemkab Jombang hanya memberikan HGB kepada pengelola selama 20 tahun, dan pada tahun 2016 silam HGB tersebut sudah habis masa berlaku (HGB sudah mati / hapus), jadi secara otomatis tanah dan ruko tersebut sejak 2016 kembalikan kepada Pemkab Jombang, selaku pemilik.” Kata Hadi.
Namun faktanya, para eks pemegang HGB sampai hari ini masih menguasai dan memanfatkan ruko aset daerah tersebut tanpa hak (HGB). Sambung hadi.
“Berdasarkan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Jombang TA 2020, menemukan kerugian negara (Kerugian Pemkab Jombang-Red) sebesar + Rp 5 miliar, dari pemanfaatan ruko simpang tiga. BPK juga menegaskan bahwa ruko simpang tiga adalah aset Pemkab Jombang, maka kewajipan eks pemegang HGB atau penghuni ruko simpang tiga membayar uang sewa kepada Pemkab Jombang.” Ungkap Hadi.
Hadi menandaskan, menurut BPK sudah jelas eks pemegang HGB atau penghuni ruko simpang tiga yang harus membayar uang sewa pada Pemkab Jombang, terhitung sejak HGB tidak berlaku yakni 2016 lalu sampai sekarang.
“Tapi kenyataanya, berdasarkan informasi dari Pemkab Jombang, sampai hari ini, penghuni ruko atau eks pemegang HGB membangkang tidak membayar uang sewa ruko kepada Pemkab Jombang. Total tagihan uang sewa keseluruhan sekitar Rp 5 miliar, sampai hari ini hanya 20 persen yang dibayar oleh penghuni ruko.” Beber Hadi.
Menurut Hadi, ini menunjukan bahwa para penghuni atau eks pemegang HGB ruko simpang tiga tidak ada itikat baik untuk membayar uang sewa sejak 2016 sampai sekarang ini.
“Hal ini sangat merugikan Pemkab Jombang, dalam hal ini masyarakat Jombang. Untuk itu, kami yang tergabung dalam aliansi LSM Jombang, menuntut agar Pemkab Jombang dan DPRD sesera mungkin melakukan penyegelan atau menutup ruko simpang tiga, dan mengusir penghuni atau eks pemegang HGB yang membangkang membayar uang sewa.” Pinta Hadi.

Selain itu, kami menuntut agar aparat penegak hukum segera menangkap pihak-pihak yang terbukti melangar hukum dalam kasus polemik ruko simpang tiga ini, karena kasus ini sudah jelas-jelas dan terang benerang merugikan rakyat Jombang. Ujarnya.
Hadi pun mengutip pernyataan Kasi Intel Kejari Jombang yang lalu, “Pihak Kejari saat ini tengah menunggu hasil audit terkait kalkulasi kerugian negara tinggal menunggu berapa nominal kerugian negara. Jika semua sudah selesai, akan segera kita rilis untuk penetapan tersangka dalam kasus Ruko Simpang Tiga. Jadi rakyat Jombang, menunggu janji-janji Kejaksaan, jangan cuman omong doang.” ungkap Hadi, dengan nada kecewa dengan penegak hukum di Jombang.
Hal yang hampir senada juga ditegaskan oleh Wibisono perwakilan salah satu LSM dalam orasinya, ia memberikan deadline kepada Pemkab Jombang untuk berani mengeksekusinya bulan November 2023 ini juga.
“Kami mengingatkan sesuai rekomendasi yang dikeluarkan pansus DPRD Jombang tahun lalu, Pemkab Jombang harus segera menutup ruko tersebut, bila penghuninya tidak mau membayar. Dan rekomendasi itu sudah menahun, tapi faktanya sampai hari ini penghuni ruko masih membangkang, tidak bayar uang sewa.” ujarnya.
Kami datang menagih janji rekomendasi Pansus DPRD tersebut, jadi kami menuntut ruko ditutup, secepatnya. Tegas Wibisono.
Tanggapan DPRD Jombang
Sementara itu, Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, menyatakan sikap dewan terhadap polemik kasus ruko simpang tiga berdasarkan rekomendasi yang telah dikeluarkan tim pansus tahun lalu.
“Kami minta pemkab lebih tegas kepada penghuni ruko, segera dilakukan dengan opsi. Satu dilakukan penutupan, dua ambil seluruh hak milik Pemkab Jombang.” ujarnya, dihadapan pendemo.
Hal tersebut juga telah disampaikan kepada Pj Bupati Sugiat untuk segera dilakukan tindakan tegas. “Kewenangan salah satunya menutup, memiliki dan mengelola ruko simpang tiga sebagai milik pemerintah daerah,” Ucap Mas’ud.***
Pewarta : RURIN
Editor : SINTA