Hukrim

Andi Pangerang Peneliti BRIN Ditangkap di Jombang. Terkait ‘Halalkan Darah Muhammadiyah’

×

Andi Pangerang Peneliti BRIN Ditangkap di Jombang. Terkait ‘Halalkan Darah Muhammadiyah’

Sebarkan artikel ini
Peneliti Brin Andi Pangerang saat tiba di Bandara Soetta, Minggu malam, untuk dibawa Bareskrim Polri. FOTO : Tangkapan layar Midsos.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditangkap Bareskrim Polri. Ia ditangkap, pada Minggu malam (30/4/2023) di Jombang, Jawa timur.

Ia ditangkap, terkait kasus ujaran kebencian, yakni mengancam warga Muhammadiyah dalam komentarnya menyebutkan ‘Halalkan darah Muhammadiyah’ karena lebaran Idul Fitri 1444 H / 2023 M berbeda dengan pemerintah.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid membenarkan penangkapan tersebut. “Benar (ditangkap), besok dirilis.” Ujarnya kepada wartawan, Minggu (30/4/2023).

Menurut Adi, tersangka APH ditangkap hari Minggu tanggal 30 April pukul 12.00 di rumah kost Kel Jombatan Kec/Kabupate Jombang. Malam ini, Andi telah tiba di Jakarta (Mabespolri-Red),

Namun, Adi belum bisa membeberkan lebih detail terkait penangkapan ini. Konferensi pers terkait hal ini akan disampaikan pada Senin besok (1/5/2023).

Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, dilaporkan ke Bareskrim Polri, oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Hal ini sebagai buntut komentar Andi ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’.

“Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri,” kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023).

Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!