JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Semua Pegawai Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setiap tanggal 17 wajib mengenakan seragam KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia). Tidak terkecuali pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang.
Tampak pada Rabu (17/5/2023) pagi, semua pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang mengikuti apel kerja dengan mengenakan seragam KORPRI.
Kepala Disdikbud Jombang, Senen dalam amanatnya saat menjadi pembina apel mengatakan bahwa pegawai pemerintah harus memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi. Panca Prasetya KORPRI merupakan janji kita kepada Pemerintah dan Negara.
“Mudah-mudahan kita semakin menyadari bahwa profesi kita selaku ASN, barangkali ada tugas yang belum optimal, dengan sering disampaikan Panca Prasetya KORPRI kita bisa lebih optimal dalam bekerja,” ucapnya.
Perlu diketahui, Disdikbud Jombang berkomitmen melaksanakan Apel Kerja setiap tanggal 17 akan dibacakan Panca Prasetya KORPRI dan menyanyikan lagu Mars KORPRI. (Red)