Arak Minta Penegak Hukum Usut Penyimpangan Bansos BPNT Jombang

Koordinator Lsm Arak Jatim Safri Nawawi

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Praktek penyimpangan penyaluran Bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun 2021 yang disalurkan kepada 85 ribu Keluarga Penerima manfaat (KPM) di kabupaten Jombang, Jawa timur. Terus menjadi sorotan Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Jawa timur.

Pasalnya terjadi sejumlah ketentuan penyaluran BPNT dilanggar dan bahkan ada unsur manipulasi proses penyaluran BPNT yang diorganisir oleh pejabat Pemkab Jombang, orang nomer satu dilingkungan Pemkab Jombang, dan segelintir suplayer. Yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga milyaran rupiah.

“Lsm Arak meminta aparat penegak hukum (Polisi atau Kejaksaan) bergerak cepat sesegera mungkin mengusut kasus penyimpangan penyaluran BPNT 2021 yang disalurkan di Kabupaten Jombang. Kami berharap penegak hukum segera memeriksa segelintir suplayer yang dekat dengan penguasa Jombang, yang terkait dalam praktek penyimpangan penyaluran BPNT di Kabupaten Jombang.” Ujar Koordinator Lsm Arak Safri Nawawi. Kamis (11/3/2021).

Safri membeberkan, pihaknya telah melakukan investigasi lapangan, terjun langsung menemui sejumlah para KPM, pengelola E-Warong di Kabupaten Jombang, dan melakukan survai harga dipasaran umum. Berdasarkan informasi dan keluhan dari masyarakat penerima bansos BPNT 2021 yang tercatat dalam KPM. Kami temukan banyak penyimpangan.

“Adapun temuan kami dilapangan banyak terjadi keluhan masyarakat antara lain buruknya kualitas pangan yang diterima KPM, serta kuantitas barang yang diduga tidak sesuai ketentuan. Yang lebih parah lagi terjadi pemaksaan sepihak kepada KPM, yaitu penyaluran BPNT sudah dalam bentuk pemaketan, penentuan jumlah total dan isi paket bantuan ditentukan sepihak.” Paparnya.

Safri menegaskan, dalam Pedoman Umum Program Sembako dan Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran BPNT telah diatur secara jelas KPM dalam transaksi perbelanjaan di E-Warong dapat memilih pangan yang telah ditentukan sesuai kebutuhan. Selain itu, E-Warong dilarang memaketkan bahan pangan. Yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak.

Tapi yang terjadi di Kabupaten Jombang, bantuan BPNT 2021 yang dibeli oleh 85 ribu KPM di  E-Warong, sudah dalam bentuk paket pangan. Isi paket pangan tersebut dipaksakan sepihak atau ditentukan sepihak oleh oknum pejabat Pemkab Jombang, bersama segelintir Suplayer yang dekat dengan penguasa Jombang. Jadi E-Warong hanya  dititipi paket pangan, dari suplayer, sesuai dengan jumlah KPM.

“Pemilik E-Warong sudah menerima paket pangan dari suplayer dalam bentuk paket. Bantuan telah dipaketkan oleh suplayer, isi berupa beras 10 kg, kacang-kacangan, daging, telur, kentang, bawang, mie sedap, yang dihargakan Rp 200 ribu. Jika ada KPM yang tidak mengambil jatah paket pangan di E-Warong. Pemilik warong (E-warong) akan mengembalikan paket yang tidak diambil oleh KPM.” bebernya.

Padahal ketentuannya, sudah sangat jelas KPM berhak memilih sesuai kebutuhan. Akibatnya masyarakat tidak bebas memilih jenis dan jumlahnya sesuai dengan kebutuhan.

Tak hanya itu, dilapangan juga menemukan profil E-Warong yang tidak sesuai pedoman umum. Banyak E-Warong yang tidak menjual bahan pangan sebagai salah satu syarat pendiriannya. Mereka hanya mendatangkan bahan pangan sudah dipaketkan dari suplayer. Sehingga kompetensinya dalam pengetahuan kualitas bahan pangan tidak ada.

Menurut Permensos Nomor 20 tahun 2019 dan Pedoman Umum Program Sembako, E-Warong adalah agen bank, pedagang dan atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur. Namun kenyataan dilapangan E-Warong cuman penerima titipan paket pangan yang ditentukan segelintir suplayer. Yang lebih parah lagi masih ditemukan sejumlah E-Warong tidak sesuai standar dan persyaratan.

“Dari temuan dilapangan tersebut, dapat kami simpulkan, ada pihak yang mengarahkan dan mengatur E-Warong agar bekerja sama dengan suplayer tertentu, yang dekat dan mendapat restu penguasa di Jombang. Sebab segelintir suplayer yang berperan memonopoli harga dan menetukan atau memaksakan sepihak isi paket pangan bantuan BPNT kepada 85 ribu KPM.  Jika ada penolakan, dari pemilik E-Warung, suplayer juga pendamping tersebut terkesan mengancam, memindahkan titipan paket pangan ke tempat lain.” Terang safri.

Safri menegaskan, yang lebih parah lagi, isi paket pangan BPNT tersebut, kami temukan tidak sesuai dengan nilai bantuan, seharusnya nilai bantuan BPNT sebesar Rp 200 ribu, namun isi paket pangan, yang diberikan dari suplayer, kepada 850 ribu KPM di Jombang, tidak sesuai. Isi paket pangan hanya seharga kisaran Rp 172 ribu. Jadi ada potensi kerugian negara sekitar Rp 28 ribu / paket atau per KPM.

“Jika dihitung Rp 28 ribu x 85.000 KPM = Rp 2.380.000.000. Jadi potensi kerugian negara dalan setiap 1 kali penyaluran BPNT 2021 di Kabupaten Jombang, ada potensi kerugian negara Rp 2,380 milyar.” Ujar Safri.

Jadi BPNT dari Kemensor RI yang nilainya Rp 200 ribu / KPM, yang disalurkan kepada 85 ribu KPM di Kabupaten terjadi penyimpangan yang teroganisir. Dan berpotensi merugikan keuangan negara. “Oleh karena itu kami minta aparat penegak hukum mengusut kasus ini.” Tegas Safri.

Kami juga meminta, kepada Pemkab Jombang dan Dinas Sosial yang tengah menjalankan Program BPNT segera melakukan evaluasi. “Harus melakukan pengawasan secara ketat agar program bansos dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan mencegah praktek maladministrasi dan korupsi, ” Ujarnya.

Menurut JE salah seorang, pemilik E-Warung, di kawasan Kecamatan Jombang, mengatakan, selama ini kesannya pemilik warung adalah E-Warung sebagai agen penyalur BPNT seperti yang diatur dalam aturan penyaluran BPNT.

“Tapi prakteknya E-Warung bohong-bohongan. Kami cuman terima titipan barang. Jadi cuman memberikan barang (paket pangan) dari suplayer yang sudah ditunjuk Pemkab Jombang. Kepada masyarakat (KPM). Memang kami diberi uang lelah atau imbalan Rp 8 rubu per paket.” Kata JE.

Menurut JE, sebenarnya isi paket pangan yang dititipkan suplayer ke warung-warung nilainya memang tidak sampai Rp 200 ribu. “Kami bisa menyedikan paket pangan, yang sama dengan titipan suplayer, dengan harganya jauh dibawah Rp 200 ribu.” Ucap JE kepada NusantaraPosOnline.Com. (Rin)

Di kabupaten Jombang, ada perbedaan isi paket pangan BPNT 2021. Berikut ini contoh isi paket pangan BPNT di Jombang :

Isi paket pangan BPNT di Kecamatan Mojowarno :

Isi paket pangan BPNT di Kecamatan Jombang Kota :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!