Daerah  

Beberapa Jam Usai Tahlilan Kematian Suami, Seorang Janda Digerbek Bersama Selingkuhan

MEULABOH, NusantaraPosOnline.Com-Seorang janda muda berinisial LS (28) warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, bersama kekasih gelapnya berinisial AM (29) warga Desa Martiba, Kecamatan Siantar Utara, Kabupaten Pematang Siantar, Sumatera Utara, diamuk massa pada Kamis (12/9/2019) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Keduanya diamuk massa karena warga berhasil menemukan pasangan diduga selingkuhan LS di dalam rumahnya, setelah beberapa jam sebelumnya warga turut menggelar tahlinan di rumah pelaku karena suaminya meninggal dunia sekitar lima hari lalu.

“Saat ini dua pelaku ini sudah kita serahkan ke Polres Aceh Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Azim diwakili Kepala Bidang WH, Haris Kamis (12/9/2019)

Kedua pelaku tanpa ikatan pernikahan tersebut sebelumnya digerebek warga karena selama ini warga curiga dengan gerak-gerik pelaku yang sering didatangi tamu laki-laki lain, setelah sang suami pulang ke Kota Medan, Sumatera Utara, dan meninggal dunia sekitar lima hari lalu karena sakit.

Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk berdua-duaan di dalam rumah hingga dini hari.

Haris menambahkan, LS dan pasangannya AM mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami isteri sejak pertama kali kenal pada tanggal 24 Juli 2019 lalu di Meulaboh, Aceh Barat.

Keduanya mengaku melakukan hubungan badan meski LS masih memiliki hubungan sah sebagai isteri orang lain dan kala itu suaminya masih hidup.

Namun saat digerebek warga pada Kamis dini hari, mereka mengaku belum melakukan hubungan apa pun kecuali hanya bermain Handphone saja sambil bercanda ria di dalam gelap di ruang tamu.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku terancam pidana primer Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 37 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Tahun 2014 dengan ancaman 100 kali cambuk di muka umum, atau Pasal 23 ayat (1) Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 dengan pidana cambuk sebanyak 10 kali.

“Yang kita sesalkan, suami LS ini baru lima hari meninggal, namun malah memasukkan pria lain ke dalam rumah. Ini yang sangat disesalkan warga,” Imbuhnya. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!