Belasan Tahun Menunggu, Akses Jalan 2 Desa di Jombang Tak Diperbaiki, Warga Ancam Berhenti Bayar Pajak

Penampakan jalan Kabupaten yang mengubungkan Desa Sumberingin – desa Banjardowo Kecamatan Kabuh, yang sudah belasan tahun tak dibangun Pemkab Jombang. Selama ini diperbaiki dengan swadaya masyarakat. Selasa (8/11/2022) Foto : Sinta

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Akses jalan kabupaten di dua desa di Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa timur, sudah belasan tahun tak kunjung diperbaiki, warga pun mengancam akan berhenti membayar pajak.

Jalan yang sudah menahun tak kunjung diperbaiki tersebut panjangnya sekitar 1.000 meter dan lebar 5 meter berlokasi di Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh Jombang, menghubungkan Desa Sumberingin – Desa Banjardowo.

Warga dua desa tersebut merasa kecewa terhadap Pemerintah Kabupaten Jombang, yang dinilai abai terhadap aspirasi dan kebutuhan mereka.

Penampakan jalan Kabupaten yang menghubungkan Desa Sumberingin – desa Banjardowo Kecamatan Kabuh, yang sudah belasan tahun tak dibangun Pemkab Jombang. Selasa (8/11/2022) Foto : Sinta

Warsito (45) warga desa Sumberingin, ia mengatakan jalan tersebut merupakan ruas jalan milik Pemerintah Kabupaten Jombang. Sudah belasan tahun rusak parah tapi dibiarkan oleh pemerintah, hingga kini belum ada tanda-tanda akan dibangun.

“Padahal jalan ini merupakan akses penting bagi warga desa Sumberingin, dan Desa Banjardowo. Karena jalan ini merupakan penunjang aktifitas perekonomian, pertanian, pendidikan, dan lain-lain. Bahkan Jalan ini lokasinya dekat dengan kantor desa Sumberingin. Namun sangat kami sayangkan, sudah 15 tahun lebih tak tersentuh pembangunan.” Ujar Warsito yang juga petani tembakau ini, Selasa (8/11/2022).

Dia menyebutkan, bahwa warga sangat berharap agar Pemkab Jombang segera membangun jalan tersebut. Karena sangat dibutuhkan warga. Ungkapnya.

Warsito menambahkan, Kecamatan Kabuh ini (termasuk Desa Sumberingin dan Banjardowo) adalah daerah pertanian subur di Kabupaten Jombang, yang juga ikut menyumbangkan PAD bagi Kabupaten Jombang.

Warsito mencontohkan, Kecamatan Kabuh ini (termasuk Desa Sumberingin dan Banjardowo) adalah daerah penghasil tembakau terbesar di Jombang.

Penampakan jalan Kabupaten yang menghubungkan Desa Sumberingin – desa Banjardowo Kecamatan Kabuh, yang sudah belasan tahun tak dibangun Pemkab Jombang. Selasa (8/11/2022) Foto : Sinta

“Setiap tahun Pemkab Jombang mendapatkan PAD dari Dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) yang nilainya rata-rata Rp 20 milyar pertahun. Namun sangat kami sayangkan, dana DBHCT untuk membangun jalan yang panjangnya sekitar 1.000 meter saja hingga puluhan tahun, tidak bisa.” Imbuh Warsito.

Yang lebih parah lagi sambung Warsito, malah baru-baru ini dana DBHCT tahun 2022 ini digunakan buat kegiatan kampanye gratis oleh kepala daerah atau Pemkab Jombang.

“Dana DBHCT 2022 malah digunakan untuk nangap (sewa) Wayang, Ludruk, dan musik Campur sari ternama. Untuk kampanye gratis yang dibungkus dengan acara peringatan Hari Jadi Pemkab Jombang ke 122, dan dibungkus kampanye ‘Gempur rokok ilegal’ untuk pengumpulan massa, untuk memamerkan seolah-olah pembangunan di Jombang ini berhasil. Tapi kenyataanya jalan desa kami sudah menahun tidak dibangun.” Ujar Warsito.

Warsito menegaskan, kami mohon Pemkab Jombang, bisa memperhatikan kebutuhan warga yakni segera membangun jalan tersebut. “Kalau tidak segera dibangun, kami akan menyerukan agar warga berhenti membayar pajak.” Tegasnya.

Penampakan jalan Kabupaten yang menghubungkan Desa Sumberingin – desa Banjardowo Kecamatan Kabuh, yang sudah belasan tahun tak dibangun Pemkab Jombang. Selasa (8/11/2022) Foto : Sinta

Ditempat terpisah Kades Sumberingin Imam Rifa’i, membenarkan bahwa kondisi jalan didesanya tersebut memang sudah menahun belum ada perbaikan atau belum dibangun, dan jalan itu memang sangat dibutuhkan warga.

“Sebenarnya kondisi jalan itu sudah rusak parah sejak lama. Namun agar jalan itu bisa dilewati, warga selalu memperbaiki dengan cara swadaya masyarakat. Karena saking parahnya pemdes Sumberingin sempat berencana akan mengunakan Dana Desa (DD) untuk perbaikan jalan itu.” Ujar Kades Imam.

Tanggal 3 Mei 2019 lalu Pemdes Sumberingin, sudah pernah mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada kepala DPUPR Jombang, agar jalan aset Pemkab tersebut bisa diperbaiki Pemdes dengan DD.

“Namun ditolak, dengan alasan perbaikan jalan aset Kabupaten bukan kewenangan Pemdes, dan DD tidak diperbolehkan untuk perbaikan infrastruktur aset Pemkab.” Terang Imam.

Imam juga berharap, agar Pemkab Jombang bisa membangun  jalan tersebut. Mengingat jalan itu sangat dibutuhkan warganya. Pungkas Imam. (Snt/Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!