Berlaku 1 April, Sri Mulyani Teken Aturan Baru Asuransi Kematian PNS Rp 8 Juta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru terkait Asuransi kematian (Askem) Pegawai negeri sipil (PNS) yang meninggal dunia akan mendapat Askem sebesar Rp 8 juta.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 128 tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PMK nomer 23 tahun 2023, Askem bagi PNS yang meninggal ditetapkan sebesar Rp 8 juta. Sedangkan di aturan lama, besaran Askem untuk PNS dihitung menggunanan rumus tertentu.

PMK baru ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dan mulai berlaku pada 1 April 2023.

Pada PMK nomer 23 tahun 2023, Askem bagi PNS yang meninggal ditetapkan sebesar Rp 8 juta. Sedangkan di aturan lama, besaran Askem untuk PNS dihitung menggunanan rumus tertentu.

Dalam PMK baru ini, Sri Mulyani menyebut besaran Askem PNS diubah untuk efisiensi keuangan negara.

“Peserta atau pensiunan peserta (PNS) meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8 juta,” demikian bunyi PMK 23 tahun 2023.

Dalam beleid tersebut diatur pula santunan terhadap istri atau suami PNS yang meninggal dunia. Baik istri maupun suami menerima manfaat asuransi kematian sebesar Rp 6 juta.

Sementara itu, anak PNS yang meninggal dunia besaran manfaat asuransi kesehatan senilai Rp 4 juta.

Besaran manfaat asuransi kematian PNS yang diatur Sri Mulyani ini berbeda jika dibandingkan yang tertuang dalam PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.

Pasalnya, dalam aturan itu, besaran manfaat asuransi kematian PNS dihitung dengan rumus. Sebelum ini, PNS yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2.

P2 adalah penghasilan terakhir yang mencakup Gaji Pokok, Tunjangan Istri/Suami, dan Tunjangan Anak.

Sementara B adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai tanggal peserta meninggal dunia.

Sementara itu, bagi istri atau suami PNS yang meninggal dunia mendapat santunan satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 1,5 (1+0,1C/12) P2.

C adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal istri/suami/anak meninggal dunia.

Kemudian anak PNS yang meninggal dunia memperoleh santunan sebesar tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2, atau dengan rumus: 0,75 (1+0,1C/12) P2.

Dalam aturan ini, ditetapkan bahwa santunan tak boleh kurang dari Rp 500 ribu. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!