Hukrim  

Bobol Warung Dan Curi Rokok, Pemuda Prabumulih Diringkus Polisi

Hahmad Firdaus, pelaku pembobolan warung di Jalan Sudirman Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Sumatra selatan. Yang diringkus Polres Prabumulih.

PRABUMULIH, NusantaraPosOnline.Com-Hahmad Firdaus (23) pelaku pembobolan sebuah warung di Jalan Sudirman Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Sumatra selatan, yang terjadi pada Rabu 28 September 2022 lalu, akhirnya diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Desa Kemang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Senin (17/10/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi, melalui Kasat Reskrim, AKP A Firman mengatakan, membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya mengamankan satu orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan. Tersangkanya inisial HF (Hahmad Firdaus) umur 23 tahun.

“Penangkapan ini bermula, pada hari Minggu tanggal 28 September 2022 sekira jam 04.00 WIB lalu, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di warung milik korban Ranto (58) di Jl Jendral Sudirman RT 01 RW 01 Kelurahan / Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.” Terang Firman. Senen (18/10/2022).

Pelaku Hahmad Firdaus dengan cara masuk kedalam warung milik korban setelah itu pelaku merusak atap warung korban lalu pelaku masuk kedalam warung dan mengambil rokok dan uang milik korban yang berada di dalam warung. Kemudian, pelaku keluar dari pintu depan warung.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 4 juta. Atas kejadian ini, korban melaporkan ke polsek cambai untuk di tindak lanjuti.” Ujar Firman.

Dikataknya, setelah dilakukan penyelidikan. Team Gurita Polres Prabumulih mendapatkan informasi keberadaan pelaku, yang mana keberadaan pelaku sedang berada di rumah Di Desa Kemang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, team Gurita Polres Prabumulih langsung meluncur ke lokasi, hingga akhirnya pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 22.30 WIB petugas berhasi menangkap pelaku. Pelaku berserta barang bukti, lansung diamankan ke Polres Pabumulih, guna penyidikan lebih lanjut.” Ujarnya.

Firman  menambahkan, selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah : 1 unit Honda Vario yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya; 2 (dua) pack + 5 bungkus rokok sampoerna amil 16; Dua pack rokok sampoerna amild 12, Satu pack + 5 bungkus Dji Sam Soe 16; 13 bungkus rokok Dji Sam Soe 12; 2 pack rokok surya 16; 2 pack rokok surya 12; 1 pack rokok avolution; 1 pack rokok Dji Sam Soe revil; 1 pack rokok clasmild 16; 9 bungkus rokok clsmild 12; 1 pack rokok redbold; dan uang tunai pecahan dua ribu sebanyak Rp.350 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.” Pungkas Firman. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!