Daerah  

Bos PT Gilang Travel Probolinggo Di Polisikan 9 Calon Jamaah Haji Plus

Sembilan calon jamaah haji plus saat melapor di Mapolres Probolinggo. Kamis (23/5/2019).

PROBOLINGGO, NusantaraPosOnline.Com- Bos PT Gilang Travel, Mindawati (55) Warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan. Ia merupakan pemilik biro perjalanan umrah dan haji plus, dilaporkan oleh 9 calon jamaah haji plus, ke Polres setempat.

Mereka melapor karena Jengkel tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci Mekah.

Tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, para pelapor langsung mengikuti gelar kasus yang dilakukan pihak kepolisian. Itu dilakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut mengandung unsur perdata atau pidana. Mereka didamping seorang pengacara, Ajizen.

Menurut Sudarmanto salah seorang korban, ia  mengatakan saya dan rekannya sesama calon jemaah haji plus telah menyetorkan sejumlah uang kepada terlapor. Namun sampai hari ini tidak kunjung ada kejelasan mengenai pemberangkatan.

Uang yang telah mereka setorkan ke PT Gilang Travel jumlahnya bervariasi. Ada yang telah membayar Rp 35 juta, Rp 70 juta hingga Rp 100 juta.

“Kami selaku korban akhirnya memutuskan sama-sama melapor ke Polisi, karena sudah tak sabar dengan janji-janji pihak PT Gilang Travel. Padahal kami sudah 7 tahunan belum juga diberangkatkan. Kita tagih malah berusaha menghindar. Bahkan mereka sempat beralasan tak dapat kursi,” kata Sudarmanto, Kamis (23/5/2019).

Hal senada dikatakan oleh Wati korban lainnya, ia mengaku tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji plus di PT Gilang Travel. Itu karena biaya haji plus murah lantaran ada subsidi. Ia  mengaku sudah membayar Rp 100 juta termasuk biaya haji sang adik.

“Saya sudah 7 tahun menunggu, yaitu sejak dari tahun 2011 lalu hanya diberi janji-janji yang tidak jelas, dan sampai saat ini gak ada kejelasan. Sementara saat saya datangi, pemiliknya selalu menghindar,” Ucapnya.

Penasehat Hukum pelapor Ajizen mengatakan, mereka ke Mapolres bersama para calon jemaah untuk melaporkan pemilik PT Gilang Travel. Yakni atas tindakan pidana berupa penggelapan uang konsumen.

Mereka melapor lantaran sampai saat ini tidak ada realisasi pemberangkatan para Calon jamaah haji plus, pihak PT Gilang Trevel berdalih tidak dapat kursi. Sementara uang pembayaran jemaah tak dikembalikan. Satreskrim Polresta Probolinggo akan menyelidiki kasus dugaan penipuan PT Gilang Trevel tersebut.

“Yang kami laporkan adalah Ibu Mindawati atas tindakannya diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan karena uang jemaah tak kunjung dikembalikan. Diperkirakan  jumlah korban ada 40 orang. Namun yang melapor sementara ini hanya 9 orang saja,” Kata Ajizen.
(ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!