PROBOLINGGO, NusantaraPosOnline.Com- Bos PT Gilang Travel, Mindawati (55) Warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan. Ia merupakan pemilik biro perjalanan umrah dan haji plus, dilaporkan oleh 9 calon jamaah haji plus, ke Polres setempat.
Mereka melapor karena Jengkel tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci Mekah.
Tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, para pelapor langsung mengikuti gelar kasus yang dilakukan pihak kepolisian. Itu dilakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut mengandung unsur perdata atau pidana. Mereka didamping seorang pengacara, Ajizen.
Menurut Sudarmanto salah seorang korban, ia mengatakan saya dan rekannya sesama calon jemaah haji plus telah menyetorkan sejumlah uang kepada terlapor. Namun sampai hari ini tidak kunjung ada kejelasan mengenai pemberangkatan.
Uang yang telah mereka setorkan ke PT Gilang Travel jumlahnya
bervariasi. Ada yang telah membayar Rp 35 juta, Rp 70 juta hingga Rp 100 juta.
“Kami selaku korban akhirnya memutuskan sama-sama melapor ke Polisi,
karena sudah tak sabar dengan janji-janji pihak PT Gilang Travel. Padahal kami
sudah 7 tahunan belum juga diberangkatkan. Kita tagih malah berusaha
menghindar. Bahkan mereka sempat beralasan tak dapat kursi,” kata
Sudarmanto, Kamis (23/5/2019).
Hal senada dikatakan oleh Wati korban lainnya, ia mengaku tergiur dengan
tawaran pemberangkatan haji plus di PT Gilang Travel. Itu karena biaya haji
plus murah lantaran ada subsidi. Ia mengaku sudah membayar Rp 100 juta termasuk
biaya haji sang adik.
“Saya sudah 7 tahun menunggu,
yaitu sejak dari tahun 2011 lalu hanya diberi janji-janji yang tidak jelas, dan
sampai saat ini gak ada kejelasan. Sementara saat saya datangi, pemiliknya
selalu menghindar,” Ucapnya.
Penasehat Hukum pelapor Ajizen mengatakan, mereka ke Mapolres bersama para
calon jemaah untuk melaporkan pemilik PT Gilang Travel. Yakni atas tindakan
pidana berupa penggelapan uang konsumen.
Mereka melapor lantaran sampai saat ini tidak ada realisasi pemberangkatan para
Calon jamaah haji plus, pihak PT Gilang Trevel berdalih tidak dapat kursi.
Sementara uang pembayaran jemaah tak dikembalikan. Satreskrim Polresta
Probolinggo akan menyelidiki kasus dugaan penipuan PT Gilang Trevel tersebut.
“Yang kami laporkan adalah Ibu Mindawati atas tindakannya diduga telah
melakukan penipuan dan penggelapan karena uang jemaah tak kunjung dikembalikan.
Diperkirakan jumlah korban ada 40 orang.
Namun yang melapor sementara ini hanya 9 orang saja,” Kata Ajizen.
(ags)