Bupati Mundjidah, Lantik 279 Kades Terpilih di Kabupaten Jombang

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Bertempat di Pendopo Pemkab Jombang,  279 Kepala Desa yang terpilih pada Pemilihan Kepala Desa serentak 2019, resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Jombang, Hj.Mundjidah Wahab, Kamis (5/12/2019).

Hadir dalam acara ini, pejabat Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) diantaranya Ketua DPRD Jombang H.Masud Zuremi, Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan, Dandim 0814 Letkol Inf Triyono, Perwakilan Satradar 222, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan para tamu undangan lainnya.

Pengambilan sumpah jabatan dan kata-kata pelantikan dipimpin lansung Bupati Jombang. Bupati, membacakan sumpah yang diikuti oleh seluruh Kades terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa serentak 4 November 2019 lalu.

Kemudian dilanjutkan penyematan lencana secara simbolis kepada masing-masing perwakilan satu per satu 21 Kepala Desa dari 21 Kecamatan, dimana satu Kecamatan diwakili oleh satu Kades. Kemudian diikuti oleh seluruh Kades yang dilantik dan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 279 Kades yang telah dilantik.

Mengawali sambutan, Bupati Jombang, Mundjidah Wahab mengatakan, sebenarnya ada 286 Kades yang mengikuti pelantikan secara serentak ini. Hanya saja, jumlah yang dilantik ini hanya 279 Kades. Sebab tujuh Kadesnya lainya masih menunggu berakhirnya masa jabatan mereka sebelumnya awal tahun depan.

“Yang tujuh pelantikanya akan dijadwalkan menyusul, karena SK-nya berakhirnya masih bulan Januari 2020 mendatang,” ujar Bupati Mundjidah.

Bupati Hj.Mundjidah Wahab menyebut bahwa Hari ini adalah hari bersejarah dan monumental, karena memiliki kepala desa yang baru sebagai kekuatan baru dalam membangun kabupaten jombang yang lebih baik demi mendukung tercapainya visi bersama mewujudkan jombang yang berkarakter dan berdaya saing.

Dikesempatan ini, Bupati Mundjidah, juga berpesan kepada kepala desa yang telah dilantik, ada 10 poin pesan Bupati Mundjidah, tersebut tersebut yakni : 

  1. Melaksanakan dan penuhi janji kepada masyarakat desa untuk membangun desa dan hiindari kepentingan pribadi, keluarga, golongan maupun para pendukungnya, dan mengajak kerjasama kepada calon yang tidak terpilih beserta para pendukungnya..
  2. Jaga kondusifitas dan libatkan seluruh masyarakat desa dalam menjalankan tugas melaiui penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakkat desa.
  3. Apabila melanggar kewajiban dan larangan kepala desa, maka akan dikenakan sanksi dari mulaii teguran, pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian sebagai kepala desa.
  4. Segera menyusun rpjm desa tahun 2019 – 2025, RKP desa, APBD desa bersama BPD dan masyarakat desa yang menguatkan visi dan    misi    yang telah di janjikan kepada masyarakat    dengan memperhatikan kondisi desa dan      kebijakan  kabupaten.
  5. Melaksanakan  pembangunan desa sesuai dengan RPJM desa dengan melibatkan BPDdan masyarakat desa.
  6. Melakukan  pembinaan kepada perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan yang ada, serta tidak melakukan pengangkatan dan pemberhentian yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang berlaku.
  7. Fungsikan kantor desa sebagai tempat memberikan pelayanan masyarakat dan hindari    pelayanan di rumah pribadi.
  8. Manfaatkan n dan memelihara kekayaan serta aset desa dengan baik dan benar, untuk  kepentingan pembangunan  desa serta hindari untuk kepentingan pribadi.
  9. Melakuikan pengelolaan keuangan desa dengan tertib,  transparan dan dapat di pertanggungjawabkan.
  10. Sebagai  tugas penting dalam waktu dekat, untuk melakukan segera pelunasan PBB. (Ris/Snt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!