Daerah  

Sikat Dana Desa Rp 538,825 Juta, Mantan Kades Di Kabupaten Siak Ditahan Kejari

Mantan Penghulu (Mantan Kepala Desa) Kampung Buantan Lestari

SIAK, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Siak, Provinsi Riau, secara resmi menahan mantan Penghulu (Mantan Kepala Desa) Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, bernama Sadeli. Kamis (5/12/2019).

Sadeli ditahan karena diduga melakukan korupsi Dana desa (DD) yang dipimpinnya. dengan modus membutat proyek fiktif, dan mengurangi volume pekerjaan proyek Infrastruktur dilingkungan Yang telah merugikan keuangan negara kisran Rp 538.825.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Aliansyah melalui Kepala Seksi (kasi) Pidana Khusus (pidsus), Sonang Simanjuntak membenarkan jika pihaknya telahan menahan SD (Sedali) mantan Penghulu (Mantan Kades) berinisial SD itu resmi sebagai tahanan Kejari Siak.

“SD sudah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp538 juta dengan total 10 proyek yang dikerjakan namun ada dua yang sama sekali tidak dikerjakan namun dibayarkan penuh dengan dana dicairkan seluruhnya,” ujar Sonang.

Dua proyek yang sama sekali tidak dijalankan namun dibayar seperti cor sarana olahraga volly dengan nilai Rp58.232.000 dan semenisasi Gang Akasia Rp117.403.600 sementara sisanya yang dikerjakan tidak selesai.

Atas perbutanya, yang Sudali, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UUD No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 3 jo pasal 18 UUD no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!