Buruh Jombang Tolak Kenaikan BBM, Tuntut Upah Naik, Demo Kantor Bupati Dan DPRD

Ratusan massa buruh dari GSBI Jombang saat menggelar unjuk rasa didepan kantor Pemkab Jombang, menulak kenaikan harga BBM dan tuntut kenaikan upah. Selasa (27/6/2022)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Ratusan massa buruh dari GSBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia) di Jombang menggelar unjuk rasa, menuntut pemerintah agar membatalkan kebijakan kenaikan harga BBM dan menaikkan Upah minimum ditahun 2023 nanti menjadi Rp 3.314.000.

Pantauan nusantaraposonline.com Selasa (27/9/2022) unjuk rasa ratusan massa buruh ini mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten di Jl. KH Wahid Hasyim Jombang, dan  kantor  DPRD Jombang.

Massa berorasi di depan pintu masuk kantor Pemkab Jombang, aksi mereka dijaga ketat aparat kepolisian. Tak lama setelah berorasi, perwakilan buruh kemudian ditemui oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang, Pri Adi. Pertemuan dilakukan di kantor Pemkab.

“Tuntutan hari ini ada empat, pertama menolak kenaikan harga BBM 2022, kedua tetapkan upah buruh Jombang 2023 sebesar 3.314.000, Ketiga Turunkan harga bahan pokok, dan keempat Jamin kebebasan berserikat didalan maupun diluar perusahaan” kata Heru Zandy ketua GSBI Jombang.

Heru menyebutkan, sudah 3 tahun berturut-turut kenaikan upah buruh terhambat, akibat PP 36 Tahun 2020 tentang Formulasi Penetapan Upah Minimum yang dikeluarkan pemerintah pusat. Hal ini sangat memberatkan buruh. Tegas Heru.

Ia menambahkan, beban buruh bertambah berat ditengah kenaikan harga bahan pokok dan pandemi covid-19 telah banyak memakan korban rakyat Indonesia dan kaum buruh. Mulai adanya pengurangan jam kerja, adanya pemberlakuan PPKM yang berjilit-jilit.

PHK masal sambung Heru, dimanfaat kan sebaik-baiknya oleh pengusaha untuk merampas hak buruh, ditambah lagi adanya tekanan dari pemerintah untuk tidak menaikan upah buruh selama 3 tahun, ini tambah menjadi beban berat buruh. Ujarnya.

“Bencana pandemi covid-19 telah merampas upah dan hak-hak normatif buruh, Masalah ini belum pulih. Muncul masalah baru, yaitu pemerintah menaikan harga BBM yang diikuti dengan naiknya semua harga bahan pokok dipasaran. Hal ini tambah menyusahkan rakyat Indonesia dan kaum buruh. Namun upah buruh 3 tahun belakangan ini tidak ada kenaikan, akibat PP 36. Oleh karena itu kami harus melawan.” Ucap Heru.

Heru menegaskan, kelompok buruh bakal melawan kebijakan pemerintah yang tak berpihak kepada nasib buruh.

Tanggapan Kepala Disnaker Jombang

Kepala Disnaker Kabupaten Jombang Pri Adi mengatakan, bahwa pihaknya menyadari terjadinya kenaikan harga BBM memicu meroketnya harga kebutuhan secara umum. Sehingga menyebabkan inflasi. “Hal itu juga mendegradasi nilai upah buruh,” kata Pri Adi.

“Oleh karena itu, kami telah berunding. Dan Pemerintah Kabupaten Jombang berjanji pada 2023, Upah Minimum Kabupaten Jombang kita perjuangkan untuk naik dari tahun 2022,” kata Pri Adi di hadapan para buruh. (Ris/Snt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!