Hukrim

Dalam 6 Bulan Polisi Uangkap 179 Kasus Narkoba di Jombang, Meringkus 214 Tersangka

×

Dalam 6 Bulan Polisi Uangkap 179 Kasus Narkoba di Jombang, Meringkus 214 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP M.Riza Rahman saat menggelar pers release ungkap kasus Narkotika, di halaman Mapolres Jombang. Selasa (12/7/2022)

JOMBAG, NusantaraPosOnline.Com-Polres Jombang, Jawa timur dalam kurun waktu 6 bulan yakni sejak Januari hingga Juli 2022 telah mengungkap 179 kasus narkoba dan Obat keras berbahaya (Okerbaya). Dan berhasil meringkus 214 tersangka, di Jombang.

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP M. Riza Rahman mengatakan bahwa dalam waktu 6 bulan tahun 2022 mulai bulan Januari sampai Juni Satreskoba Polres Jombang dengan Polsek jajaran berhasil menangkap 214 tersangka dari kasus narkotika dan  kasus obat keras berbahaya (Okerbaya).

“Untuk Satreskoba sendiri berhasil mengungkap 116 kasus dengan 147 tersangka. Perinciannya 90 kasus narkotika dengan 119 tersangka. Sedangkan untuk Obat keras berbahaya (Okerbaya) sebanyak 26 kasus dengan 28 tersangka. Sedangkan hasil ungkap Polsek jajaran ada 63 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 67 orang. Jadi total  keseluruhan 179 perkara, dan tersangka ada 214 orang,” Kata Riza, saat meggelar pers release ungkap kasus Narkotika, di halaman Kantor Mapolres Jombang. Selasa (12/7/2022) siang.

Menurut Riza, untuk jenis kelamin 212 laki-laki dan 2 orang perempuan. Sedangkan untuk status tersangkanya, yakni 199 orang pengedar dan 15 pengguna. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni 129,62 gram sabu-sabu, 109.673 butir pil dobel L, 42 butir pil berlogo Y, 11 unit sepeda motor, 194 handphone, 77 buah pipet kaca, uang tunai Rp12.639.000, 25 unit timbangan.

“Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, acaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati. Untuk penyidikan lebih lanjut, para tersangka diamankan di Rutan Mapolres Jombang,” pungkasnya. (Ris/Snt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!