JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Perkara dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013–2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,6 triliun, kini memasuki babak baru. Karena 8 tersangka kasus ini bakal segera disidangkan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan proses tahap II, yakni menyerahkan tanggung jawab delapan tersangka dan barang bukti perkara korupsi pada LPEI ke tim Jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kasus tersebut memasuki babak baru, setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung melakukan pelimpahan tahap II untuk delapan tersangka, kepada JPU. Kegiatan itu dilakukan pada Selasa, 28 April 2022 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
Adapun ke-8 tersangkanya, yakn i: pemilik (owner) Johan Darsono Grup, Johan Darsono (JD); Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonsia, dan PT Borneo Walet Indonesia, Suyono (S); dan Direktur Pelaksana III LEPI 2016, Arif Setiawan (AS).
Kemudian, Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019, Ferry Sjaifullah (FS); Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016, Josef Agus Susanta (JAS); mantan Relationship Manager LPEI 2010–2014 dan mantan Pembiayaan UMKM 2014–2018, PSNM; mantan Kepala Divisi Risiko Bisnis LPEI April 2015–Januari 2019, DSD; dan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016–2018, IWS.
Tim JPU selanjutnya menahan ke-8 tersangka tersebut selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 April sampai 15 Mei 2022. Tujuh tersangka ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung.
“Tersangka IWS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketut.
Dalam perkara ini, Kejagung menyangka ke-8 orang tersangka dengan sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junco Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus untuk tersangka Johan Darsono dan Suyono, juga dikenakan pidana tambahan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jadi dengan adanya serah terima tanggung jawab delapan tersangka dan barang bukti di atas, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agar segera disidangkan. (Bd)